JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam kasus bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP disertai gambar Ketua DPP Said Abdullah kepada jemaah masjid di Sumenep, Jawa Timur.
Adapun hasilnya, Bawaslu tak menemukan dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga : Demokrat Menilai Koalisi Besar Sulit Diwujudkan
"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2023).
Kesimpulan yang disampaikan Bawaslu itu berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak, di antaranya Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep, takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang, takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep dan Musala Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep, takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba'an Kecamatan Manding, serta para penerima amplop.
"Penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023," jelasnya.
Selanjutnya, dari penelusuran itu didapati fakta bahwa pada Jumat (24/3) malam, terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jemaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.
"Ciri-ciri amplop yang dibagikan berwarna merah, terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terdapat gambar anggota DPR dari F-PDIP, Said Abdullah dan Ketua DPRD PDIP Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi berisi uang Rp 300 ribu," terangnya.
Adapun uang yang dibagikan di masjid di Sumenep itu bersumber dari Said Abdullah, yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI), kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid.
Pengasuh ponpes atau takmir masjid membagikan amplop kepada jemaah setelah salat Tarawih. Bawaslu kemudian menegaskan jika tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan.
"Meski demikian, penerima dapat mengira bahwa amplop berisi uang tersebut berasal dari Said Abdullah karena melihat gambar di amplop," ucapnya.
Baca Juga : Soal Isu Pegawai KPK Mogok Kerja, Novel Baswedan: Dewas Harus Tegas ke Firli
Dari keterangan diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat.
"Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu berpendapat, meskipun pembagian uang merupakan kebiasaan, hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum mengingat dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024. Potensi itu terlebih karena terdapat logo partai politik dan foto seseorang. Penempatan logo dan foto diri dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye. Lebih lagi, peristiwa terjadi di tempat ibadah," terangnya.
Sebelumnya, viral di media sosial video seorang bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP kepada jamaah di dalam sebuah masjid.
Amplop itu pun disertakan gambar dua kader PDIP yang salah satunya Ketua DPP Said Abdullah. Said pun buka suara terkait hal ini.
Said Abdullah mengklarifikasi narasi viral di media sosial terkait amplop berlogo PDIP yang dibagikan di sebuah masjid di wilayah Sumenep. Said mengatakan unggahan yang disampaikan hanya untuk menggiring opini negatif publik.
"Jadi kita ini cuma digiring oleh partai socmed, tagar 99 anonim nih (akun), semua kita tergiring gara-gara itu. Faktanya seperti apa, motifnya seperti apa, pokoknya ramai-ramai kita tarawih ke Sumenep ada uang Rp 300 ribu kira-kira seperti itulah. Orangnya nggak pernah berani muncul," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).