JATIMTIMES - Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) menjatuhkan hukuman kepada Presiden Persikabo 1973, Bimo Wirjasoekarta. Hal itu diketahui dari pengumuman resmi yang dipublikasikan FIFA pada Selasa (4/4/2023). Berdasarkan keterangan FIFA, Bimo dilarang beraktivitas di kegiatan sepakbola selama dua tahun, juga dikenai denda secara material.
"Dewan kehakiman (Komite Etik) melarang Presiden klub Tira Persikabo, Tuan Bimo Wirjasoekarta, untuk ambil bagian dalam aktivitas terkait sepakbola dengan durasi dua tahun (ditangguhkan untuk masa percobaan selama tiga tahun),” tulis FIFA dalam pernyataan resminya dikutip Antara, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga : Perbasi Kota Malang Nilai Persaingan Porprov VIII Jatim semakin Seru
“Setelah dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan intimidasi, pemaksaan, ancaman, dan mengeksploitasi seorang pemain. Dewan Penghakiman juga menjatuhkan denda sebesar 10.000 franc Swiss (sekitar Rp 164,5 juta) kepada Tuan Wirjasoekarta," lanjut pernyataan FIFA.
Dalam keterangan FIFA, Bimo dianggap melanggar Kode Etik FIFA 2023. Dimana Bimo dianggap melanggar Pasal 24 (Perlindungan fisik dan integritas mental), Pasal 26 (Pelecehan berdasarkan posisi), dan Pasal 14 (Tugas-tugas umum). Keputusan sanksi ini menurut FIFA telah disampaikan kepada Bimo, selanjutnya alasan pemberian sanksi akan disampaikan dalam 60 hari kedepan.
Dalam keterangan resminya, FIFA tidak menjelaskan detil pelanggaran kode etik yang dimaksud. Namun diduga, permasalahan yang menyeret Bimo itu terkait perselisihan Persikabo 1973 dengan mantan pemainnya Alex Goncalves.
Untuk diketahui, Alex Goncalves pernah menjadi pemain Persikabo dalam kurun waktu 2020 sampai 2021. Pemain asal Brasil itu menuntut pembayaran gaji secara penuh.
Baca Juga : Kendalikan Sampah Plastik, Pemkot Blitar Keluarkan Kebijakan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Padahal, saat itu Federasi Sepakbola Indonesia (PSSI) mengeluarkan surat keputusan soal pembatasan nilai gaji pemain sebesar 25 persen. Surat PSSI itu dikeluarkan usai pemberhentian Liga 1 akibat pandemi Covid-19.