JATIMTIMES - Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, menyelenggarakan sosialisasi implementasi remunerasi terbaru. Kegiatan yang diselenggarakan beberapa waktu lalu ini, diikuti oleh para dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan FE UIN Maliki Malang.
Dekan FE UIN Maliki Malang Dr Misbahul Munir, LC MEI menyampaikan, bahwa sosialisasi implementasi remunerasi begitu penting, khususnya bagi para dosen perihal jam kerja dosen, jumlah menguji, jam mengajar dan lainnya.
Baca Juga : ICW Desak Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
Remunerasi ini hasil dari koordinasi melalui rapat pembahasan hingga pada rapat senat serta public hearing dengan meminta saran dan masukan sebelum akhirnya menjadi sebuah kebijakan.
"Remunerasi terbaru ini bukan hasil instan, namun melalui proses terlebih dahulu," jelasnya.
Kepala Pusat Pengelola dan Pengembangan Sistem Remunerasi (P3SR) Dr Achmad Diny menjelaskan, bahwa remunerasi ini memiliki beberapa skema. Dalam skema remunerasi terbaru terdapat 4 komponen. Antara lain, P1 (Pembayaran atas Jabatan/Pay for Position), P2 (Pembayaran atas Kinerja/Pay for Performance), P2 Tambahan (Pembayaran atas Kinerja/Pay for Performance tambahan) dan P3 (Pembayaran sebagai bentuk perhatian untuk kesejahteraan/Pay for People).
Kepala Biro Adminsitasi Umum Perencanaan dan Keuangan (Kabiro AUPK) Dr Ahmad Hidayatullah menambahkan, kebijakan remunerasi ini merupakan bagian dari perhatian pimpinan UIN Maliki Malang terhadap kesejahteraan para dosen dan pegawai di lingkungan kampus Ulul Albab.
Lebih lanjut dijelaskannnya, beberapa perubahan signifikan dalam implementasi remunerasi terbaru antara lain: tugas belajar dan tidak diberhentikan dari jabatannya maka berhak mendapatkan remunerasi (KMA No. 402 tahun 2022). Kemudian, penilaian SKP berdasarkan Permenpan RB No 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai.
Baca Juga : Ratusan Desa di Sidoarjo Beli Aplikasi RAB Pembangunan Desa, Penyedia Raup Miliaran Rupiah
Selanjutnya, Dosen BLU ASN mendapatkan remunerasi komponen gaji tambahan (P1), jam kerja dosen mengacu pada PMA No. 5 tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan, kinerja masing-masing individu dan/atau unit kerja diverifikasi oleh tim. Dan toleransi keterlambatan datang (TL) kurang lebih 10 menit.
"Batas kepatutan membimbing dan menguji dosen dapat diberikan dengan toleransi kelebihan maksimal 50 persen dari batas maksimal masing-masing jabatan fungsional dan beberapa perubahan signifikan lainnya," tambahnya.