free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

ICW Desak Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

03 - Apr - 2023, 01:39

Placeholder
Peneliti ICW, Lalola Ester. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah dan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Adapun RUU tersebut penting untuk menindak para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi.

Menurut ICW Lalola Ester, ada beberapa gelagat yang muncul dalam tindak pidana korupsi. Salah satunya mereka yang tidak menginginkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK atau pemenjaraan.

Baca Juga : Gelar Acara Silaturrahmi Bersama Presiden, PAN Tak Undang 3 Partai Pengusung Anies, Ini Alasannya

"Perlu diingat juga ini sebetulnya dari lama, kita bisa menangkap ada gelagat semacam nggak suka terkait proses penegakan hukum semacam OTT atau pemenjaraan pemidanaan badan," kata Lola dalam diskusi online, Minggu (2/4/2023). 

Di sisi yang berbeda, Lola mengatakan belum ada regulasi yang mengatur terhadap penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Tapi di sisi lain belum kita lihat apa tawaran dari negara baik pemerintah atau legislatif pada tataran regulasi untuk mengantisipasi hal tersebut," ujarnya.

Untuk itu, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting yang harus dilakukan pemerintahan terkait permasalahan tindak pidana korupsi yang ada.

"Kalau bicara soal penegakan hukum tidak mau heavy di pemidanaan badan, pemenjaraan, tentu harus dimaksimalisasi pemanfaatan regulasi terkait perampasan aset baik yang sudah ada, terutama juga untuk menodong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan," jelasnya.

Baca Juga : Update Terbaru, 5 Pekerja Jadi Korban Ledakan Kilang Pertamina di Dumai

Lebih lanjut Lola meminta agar surat presiden diserahkan kepada DPR RI agar RUU yang baru segera dipublikasikan. Hal ini penting dilakukan agar masyarakat bisa sama-sama mengawasi hal tersebut.

"Pemerintah tidak lagi menunda mengirimkan surat presiden ke DPR RI sehingga pembahasan RUU Perampasan Aset bisa dibuka dan diakses oleh publik. Kita bisa bersama-sama mengawasi agar RUU ini nantinya secara substansial bisa maksimal mendekati yang paling ideal," imbuhnya.


Topik

Peristiwa Icw lalola Ester kpk perampasan aset



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya