free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Anas Urbaningrum Dikabarkan Bebas 10 April, PKN: Sudah Banyak yang Kangen

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Apr - 2023, 19:00

Placeholder
Anas Urbaningrum. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) bakal menjemput Anas Urbaningrum yang dikabarkan bakal bebas di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada 10 April mendatang.

Menurut Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika, sudah banyak pihak yang merindukan Anas.

Baca Juga : 109 Kota Malang, Geliat Ekraf dan Pariwisata Terus Meningkat

"Saya kira banyak temannya AU (Anas Urbaningrum) yang kangen. Sehingga akan banyak yang turut menyambutnya. Baik adik-adik," kata Pasek dikutip dari detik, Minggu (2/4).

Pasek lalu menambahkan, usai menjemput Anas pada 10 April nanti, rencananya akan digelar acara buka puasa bersama. Anas lalu akan menuju Blitar untuk bertemu ibunya.

"Rencana buka puasa bersama. Setelah itu Mas Anas lanjut ke Blitar sungkem ke ibunya. Namun semuanya menunggu surat Dirjen Pas dan Kalapas Sukamiskin juga," kata Pasek.

Anas sebelumnya dikabarkan akan menghirup udara segar pada April tahun ini. Namun hingga kini belum ada detail tanggal pastinya.

Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan akan memberikan kepastian dua hari sebelum Anas bebas.

Baca Juga : 10 Tahun Masjid An-Nuur Kota Batu Istikamah Bagikan Ratusan Porsi Makanan untuk Buka Puasa

"Terinfo seperti itu. Tapi untuk pastinya, dua hari sebelum pembebasan akan kami infokan kembali," ujar Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali.

Sebagai informasi, Anas Urbaningrum mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Anas dihukum 8 tahun penjara dalam kasus tersebut. Selain dihukum 8 tahun penjara, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut. Dia dilarang dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.


Topik

Peristiwa Anas Urbaningrum bebas PKN AU



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri