JATIMTIMES - Pengguna lalu lintas khususnya para penyeberang jalan di Kabupaten Malang bakal lebih diprioritaskan. Hal itu menyusul adanya wacana yang sedang di bahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang terkait pengadaan Pelican (Pedestrian Light Controlled) crossing atau lampu penyeberangan.
Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi mengaku saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten Malang untuk memetakan wilayah mana yang perlu dipasang lampu penyeberangan bagi pejalan kaki tersebut.
Baca Juga : Targetkan Transaksi Ratusan Miliar, MSA 2023 Turut Libatkan UMKM
"Ada dua dinas yang terlibat di sana, (Dinas Pekerjaan Umum) Bina Marga dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang tentunya mempunyai data-data. Termasuk itu adalah kajian mengenai jumlah kepadatan penduduk," katanya.
Sejauh ini, lanjut Darmadi, dari pemetaan DPRD Kabupaten Malang setidaknya butuh lebih dari empat titik yang bakal dipasang lampu penyeberangan yang nantinya akan tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Malang.
"Di Kabupaten Malang, memang kita butuh tidak hanya tiga atau empat (Pelican Crossing) saja. Saya kira lebih dari itu," imbuhnya.
Namun demikian, jumlah tersebut masih bersifat sementara. Oleh karena itu, guna memastikan berapa Pelican Crossing yang dibutuhkan di Kabupaten Malang, DPRD Kabupaten Malang akan melakukan pembahasan bersama dinas terkait. Diantaranya dengan dinas yang telah disebutkan sebelumnya, yakni PU Bina Marga dan Dishub Kabupaten Malang.
"Mereka pasti punya data awal, karena dengan beberapa perkembangan memang perlu ada beberapa perubahan," tuturnya.
Selain melakukan pembahasan dengan dinas terkait di Kabupaten Malang, Darmadi juga mengimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malang untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi.
"Kita juga berbagi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Manakala jalan itu adalah jalan nasional, maka kita tidak mempunyai kewenangan," tegasnya.
Sebagai acuan, diterangkan Darmadi, bilamana dari hasil pemetaan wilayah yang perlu dipasang Pelican Crossing merupakan wilayah jalan provinsi, maka DPRD Kabupaten Malang akan mendorong Pemkab Malang untuk berkoordinasi dengan Pemprov Jatim.
Baca Juga : Bupati Malang Tinjau Jalan Rusak: Ini Jadi Prioritas 2023
"Jika begitu, kita hanya bisa melaporkan kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi. Dalam hal ini adalah Bina Marga Provinsi Jatim," ucapnya.
Nantinya, jika hasil dari koordinasi tersebut Pemkab Malang didelegir untuk memiliki kewenangan membangun Pelican Crossing, maka akan dilaksanakan. Tentunya sesuai dengan petunjuk dan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pemerintah pusat maupun Pemprov.
"Karena kan berkaitan dengan kewenangan, kecuali oleh pemerintah pusat atau provinsi diberikan kewenangan kepada kita, maka itu akan dilakukan, karena pertanggungjawabannya akan berbeda-beda," tukasnya.
Sekedar informasi, merujuk pada berbagai sumber, alat Pelican Crossing merupakan zebra cross yang dilengkapi dengan alat kontrol pengatur lalu lintas untuk penyeberang jalan. Biasanya, Pelican Crossing juga dilengkapi dengan isyarat lampu dan suara.
Dengan demikian, pengendara maupun pengemudi yang hendak melintas bisa mengetahui jika akan ada pengguna jalan yang hendak menyeberang. Sehingga bisa berhenti sejenak untuk memberikan hak bagi penyeberang jalan.