JATIMTIMES - Penerima paket Psikotropika di Tulungagung diamankan polisi. Pria yang diketahui berinisial AK (47) karyawan swasta dan beralamat di Lingkungan 5, Ngunut ini ditangkap karena menerima paket jenis Zypraz alprazolam. Saat ditangkap, AK berada di rumah kontrakan perumahan Puripermata blok N Nomor 6 Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung Kota, Sabtu (1/4/2023).
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasihumas Moh Anshori membenarkan bahwa Satresnarkoba telah menangkap AK karena kedapatan menerima paket psikotropika jenis Zypraz Alprazolam.
Baca Juga : Jaksa Belum Ajukan Memori Banding, Kuasa Hukum Abdul Haris Akui Tak Beri Tanggapan
"Ditangkap di perumahannya pada pukul 17.00 WIB," kata Anshori, Sabtu (1/4/2023).
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sedikitnya 50 butir obat pil Zypraz Alprazolam (1 mg) dalam lima lembar, 1 kotak kardus kecil warna coklat tertempel expedisi dan sebuah HP Realmi 8 .
"Adapun modus yang dijalankan oleh tersangka adalah memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika," ungkapnya.
Baca Juga : Hotman Paris Bantah Artis Inisial R adalah Raffi Ahmad di Kasus Rafael Alun
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Pelaku saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung. "Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar menjauhi dan menghindari narkoba. Karena narkoba dapat merusak masa depan penggunanya dan jangan segan untuk melaporkan kepada aparat keamanan," pungkasnya.