free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tilap Mobil Pikap, Pria Asal Ngunut Ditangkap

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Apr - 2023, 01:37

Placeholder
Barang bukti dan tersangka KK diamankan di Polsek Ngunut )Foto: Dokpol For Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Seorang pelaku penggelapan mobil berinisial KK (34) warga Desa/ Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi.

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ngunut pada Selasa (28/3/23) lalu.

Baca Juga : Hasil Survei, Ternyata Ini Merek Smartphone yang Banyak Dipakai Warga +62

Kapolsek Ngunut Kompol Rudi Purwanto, melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu M. Anshori, membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penggelapan mobil Pick Up  sesuai dengan laporan dari korban inisial PW (21) alamat Desa Picisan, Kecamatan Sendang.

Menurut keterangan korban bahwa kendaraannya digelapkan pelaku sejak Senin (6/3/23), sekira pukul 19.00 wib.

"Kala itu pelaku menyewa mobil Pick Up kepada korban per hari sebesar seratus ribu rupiah," kata Anshori.

Pada minggu pertama korban dibayar sewa sebesar Rp 600.000,- lalu Minggu ke dua dibayar Rp 850.000,- dan pada tanggal 19 Maret 2023 korban meminta kekurangan uang sewa mobil pada pelaku namun dijanjikan pada hari Selasa akan dibayar sekaligus mengembalikan mobil.

"Akan tetapi sampai saat dilaporkan mobil tidak dikembalikan justru digadaikan sehingga korban melaporkannya ke pihak berwajib," ujarnya.

Atas laporan ini, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku KK di rumahnya.

Baca Juga : Parkir Pinggir Jalan, Mobil Milik Warga di Kota Malang Raib Dicuri

"Setelah diamankan, pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Ngunut guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah STNK dan BPKB serta mobil Pick Up, Nomor Polisi AG 8751 KC.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Diimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan hati-hati dengan orang yang baru dikenal maupun bagi pemilik usaha sewa pinjam/ rental mobil harap waspada," pungkasnya.


Topik

Peristiwa Penggelapan penggelapan mobil tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni