JATIMTIMES - Warga di sekitar Jalan Letjen S Parman atau sekitar SPBU Ciliwung, Kecamatan Blimbing, Kota Malang kompak bubarkan aksi balap liar Jumat (31/1/2023) sekitar pukul 2.30 WIB dini hari. Warga menganggap aksi balap liar sangat meresahkan, terlebih hal itu dilakukan ketika waktu jam istirahat.
Salah satu warga, Wibi membenarkan bahwa ada pembubaran balap liar yang dilakukan oleh warga. Karena warga geram dengan balap liar yang menganggu warga setiap hari.
Baca Juga : Viral, Wanita Ini Pamer Ditawarin Barang Sitaan Thrifting oleh Diduga Oknum Polisi
“Biasanya itu dini hari pas lagi istirahat suaranya ganggu kami istirahat,” kata Wibi dikonfirmasi di sekitar lokasi balap liar, Jumat (31/3/2023).
Wibi mengaku, pembubaran oleh warga itu dilakukan lantaran polisi yang sebelumnya melakukan operasi juga tak membuat pelaku balap liar jera.
Ia menceritakan saat polisi berjaga, pelaku balap liar tidak nampak. Namun ketika polisi bergerak ke lokasi lain, kelompok balap liar itu kembali lagi.
“Kemarin itu sampai sekitar jam 02.00 gak ada karena polisi berjaga. Lalu waktu polisi pergi, yang balap liar itu kembali lagi,” ungkap Wibi.
Saat pelaku balap liar itu kembali lagi, warga berjumlah sekitar 10 orang lebih itu langsung mengejar para pelaku balap liar. Mereka ada yang bawa pipa dan besi untuk menutup jalan yang digunakan pelaku balap liar di sepanjang Jalan Letjen S Parman.
“Akhirnya ketangkap kemarin dan dikembalikan ke Polresta (Malang Kota),“ ucap Wibi.
Baca Juga : Polisi Amankan Dua Orang asal Probolinggo Terkait Ledakan Petasan di Kasembon
Terpisah, Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim menjelaskan, ada sekitar 18 unit motor yang diamankan dari hasil pembubaran balap liar itu.
“Alhamdulillah, upaya kami kali ini membuahkan hasil karena memang terbukti masih banyak anak muda yang membandel,” kata Fani.
Fani menambahkan, sanksi diberikan kepada pemilik kendaraan roda dua yang diamankan itu. Sanksinya adalah pemanggilan keluarga dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi aksi balap liar.
“Kemudiaan kendaraan bisa diambil dan dibawa pulang oleh masing-masing orang tua dengan membawa kelengkapan surat kendaraan,” tutup Fani.