free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

MA Batalkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow Sah Miliki Dua Merek Ini

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

31 - Mar - 2023, 20:14

Placeholder
Mahkamah Agung (Istimewa)

JATIMTIMES - Persoalan merek dagang yang melibatkan MS Glow dan PS Glow di tahun 2022 kini ditandai dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang mengabulkan seluruh permohonan kasasi dari MS Glow.

Petikan putusan ini yaitu.mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I: 1. PT. KOSMETIKA GLOBAL INDONESIA, 2. PT. KOSMETIKA CANTIK INDONESIA, 3. GILANG WIDYA PRAMANA, 4. SHANDY PURNAMASARI, 5. TITIS INDAH WAHYU AGUSTIN, 6. SHEILA MARTHALIA, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Sby tanggal 12 Juli 2022

Baca Juga : Seluruh Desa di Kabupaten Malang Terapkan Digitalisasi, 247 Desa Sudah Optimalkan TIK

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, maka Shandy Purnamasari dinyatakan sebagai pemilik sah dua merek dagang. Yakni, “MS GLOW”, Nomor Pendaftaran IDM000633038, Kelas 3, tanggal pendaftaran 8 Agustus 2018 dan “MS GLOW FOR MEN”, Nomor Pendaftaran IDM000877377, Kelas 3, tanggal pendaftaran 1 Agustus 2021.

Sebelumnya, pemilik MSGlow, Gilang Widhia Pramana atau  Juragan 99 mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa merek MSGlow. Adapun pengajuan kasasi tersebut terungkap dalam status perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia megajukan kasasi usai majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya memenangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PSGlow dalam sengketa merek MSGlow pada kisaran Juli 2022 lalu.

Baca Juga : Media Israel Soroti Pembatalam Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

"Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dalam rekovensi. Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," ucap majelis masasi yang diketuai Hamdi dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.


Topik

Hukum dan Kriminalitas MS Glow PS Glow putusan pengadilan sengketa merek



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy