JATIMTIMES - Mimpi basah saat puasa memang menjadi salah satu hal yang sulit dihindari. Sehingga banyak Muslim yang mempertanyakan hal itu. Lantas bagaimana hukumnya? Apakah membatalkan puasa?
Ustazah Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Asran, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat menjelaskan bahwa jika terjadi hal sedemikian itu maka puasanya tidak batal. Contoh ketika tertidur dan tiba-tiba mimpi hingga basah dan keluar air mani, maka hukum puasanya tidak batal.
Baca Juga : Berkah Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan Blitar Berbagi Takjil untuk Masyarakat
"Karena keluarnya itu tidak disengaja. Berbeda lagi kalau keluarnya itu disengaja. Kalau disengaja, jelas puasanya batal," kata ustazah tersebut.
Lebih lanjut ustazah Al-Asran menegaskan, yang wajib dilakukan seseorang yang bermimpi basah secara tidak sengaja adalah mandi besar saja. Sementara puasanya tetap tidak batal.
Lantas saat mandi besar, bagaimana jika hendak membersihkan lubang-lubang yang ada pada tubuh? Seperti diketahui membersihkan lubang pada tubuh saat mandi besar hukumnya adalah sunah. Menjawab hal itu, ustazah Al-Asran mengutip Kitab Fatawi pada juz kedua, shohifah ke-10, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
"Seperti yang sudah dibicarakan ataupun diatur oleh sebagian ulama, saat mandi besar dengan keadaan puasa, maka jangan terlalu ekstrem membersihkan lubang-lubang pada tubuh. Karena jika membersihkan misalnya hidung terlalu dalam, maka bisa membatalkan puasa," tandas ustazah Al-Asran.
Lebih lanjut ustazah Al-Asran mengatakan bahwa yang diwajibkan saat mandi besar adalah membersihkan lubang yang terlihat saja. Misalnya lubang telinga, ya artinya hanya daun telinganya saja. Sementara hukum membersihkan lubang hingga ke dalam-dalam saat mandi besar adalah sunah.
Baca Juga : Gubernur Khofifah dan Baznas Berikan 2000 Yatim Piatu -Dhuafa
"Atau misalnya saat mandi besar lalu tak sengaja ada yang masuk ke telinga atau hidung, maka itu tidak membatalkan puasa kita. Jadi,yang membatalkan puasa itu adalah apabila kita melakukannya dengan sengaja," ujarnya.
Dalam Kitab Fatawi juga dijelaskan hukumnya ketika ada najis masuk mulut. Dicontohkan ustazah Al-Asran, ketika di hidung muncul jerawat lalu berdarah dan menetes ke mulut. Maka, cara membersihkannya boleh dengan berkumur-kumur. "Asal jangan sampai tertelan masuk ke dalam tenggorokan," jelasnya.
Demikian disimpulkan ada dua hukum dalam kitab Fatawi yang dijelaskan oleh ustazah Al-Asran. Pertama, jika air nutfah atau air mani keluar secara tidak sengaja atau ketika tertidur lalu mimpi basah, maka puasanya tidak akan batal. Kedua, jika saat mandi besar kemudian air tak sengaja masuk ke telinga atau lubang lainnya maka hal itu juga tidak bisa membatalkan puasa.