free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Inilah Alasan Pihak David Tolak Damai dengan AG Pacar Mario Dandy

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

29 - Mar - 2023, 23:48

Placeholder
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Musyawarah diversi perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) berakhir deadlock.

Pihak David menolak untuk damai dengan AG. Selanjutnya, Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, mengungkap alasan keluarga David menolak damai di kasus tersebut.

Baca Juga : Bukan Jakarta, Ternyata Kota Terkaya di Indonesia Ada Di Jawa TimurĀ 

"Terkait dengan diversi, saya ingin sampaikan perlakuan anak ya tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain, itu saja susah untuk diterima diversinya," kata Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (29/3/2023).

Mellisa lalu mengatakan David mengalami cedera otak parah akibat penganiayaan tersebut. Hal itu lah kata Mellisa yang menjadi penyebab keluarga David menolak damai dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Sampai hari ini David sudah 38 hari di ruang ICU, disampaikan oleh dokter terkena difusse axonal injury space 2, di mana dia mengalami cedera otak parah, sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi kepada majelis dalam musyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak. Tadi kita sampaikan juga surat kepada majelis menolak adanya diversi," ujarnya.

Musyawarah diversi perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) sebelumnya telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Diversi itu hanya berlangsung 30 menit.

"Kurang lebih setengah jam ya, dimulai dari jam 10.00 WIB tadi," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto di PN Jaksel, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga : AG Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana

Selanjutnya, Djuyamto mengatakan musyawarah diversi AG tidak berhasil. Djuyamto menjelaskan jika pihak David menolak menempuh damai dalam penyelesaian kasus penganiayaan tersebut.

"Yang jelas mereka tidak bersedia dilakukan proses penyelesaian di luar persidangan," ujarnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Mario Dandy gunung Bromo rubicon musyawarah diversi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya