JATIMTIMES - Kedua terdakwa kasus perusakan Stadion Kanjuruhan, yakni Fernando Hasyim Asyari (19) selaku penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan Yudi Santoso (46) selaku mandor, kembali menjalani persidangan, Selasa (28/3/2023).
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen ini, kedua terdakwa diagendakan menjalani sidang pembacaan tuntutan. "Hari ini agendanya adalah tuntutan. Tuntutannya sudah ada pada kami dan kuasa hukum. Silahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pokoknya," ucap Hakim PN Kepanjen Amin Imanuel Bureni saat membuka sidang.
Baca Juga : KPK Temukan Duit Miliaran Rupiah Saat Geledah Apartemen Terkait Korupsi Tukin ESDM
Dalam agenda sidang tersebut, JPU Sri Mulika menyebut, kedua terdakwa terbukti telah melakukan perusakan Stadion Kanjuruhan. Sehingga melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
"Terdakwa dengan bersama-sama melakukan pelanggaran hukum perusakan. Kepada terdakwa kami menuntut penjara selama enam bulan," tegasnya.
Dalam tuntutannya, JPU juga mewajibkan para terdakwa untuk membayar biaya persidangan, yaitu masing-masing sebesar Rp 5 ribu. "Kemudian menetapkan kedua tersangka untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu," imbuhnya.
Dalam persidangan, JPU juga menyebut barang bukti milik terdakwa Fernando akan dikembalikan. Barang bukti tersebut diantaranya meliputi dua buah tabung bright gas warna pink ukuran 12 kilogram, dua buah tabung gas oksigen, hingga perlengkapan las dan peralatan pertukangan serta perlengkapan pekerja proyek.
Sementara itu, barang bukti lainnya berupa paving yang telah dibongkar hingga pagar tribun dikembalikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Diaspora) Kabupaten Malang.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Ahmad Dermawan Mangku Negoro menyampaikan pledoi kepada majelis hakim. Dalam pledoinya, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar terdakwa mendapatkan hukuman seringan-ringannya. Pertimbangannya, karena kedua terdakwa merupakan korban dari Surat Perintah Kerja (SPK) bodong.
Baca Juga : Sidang Mediasi Gugatan Perdata Kasus Tragedi Kanjuruhan Gagal Temui Kata Sepakat
Kuasa hukum kedua terdakwa menyebut, kliennya tidak ada niatan untuk merusak Stadion Kanjuruhan. Sebab, kedua terdakwa hanya menjalankan perintah dari SPK yang disebut-sebut adalah bodong.
"Terdakwa telah membuat surat klarifikasi kepada Bupati Malang, serta meminta maaf dan siap untuk mengganti rugi atau mengembalikan ke keadaan semula," ucapnya.
Mendengar pembacaan pledoi tersebut, JPU tetap tidak merubah tuntutan yang tekah mereka sampaikan dalam persidangan. Di sisi lain, kuasa hukum kedua terdakwa juga tetap dalam pembelaan mereka. Sehingga sidang akan dilanjutkan ke agenda replik-duplik yang agendanya bakal berlangsung pada minggu depan.