JATIMTIMES - KPK melakukan penggeledahan di sebuah apartemen daerah Pakubuwono, Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus penyidikan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara di Kementerian ESDM.
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, penggeledahan apartemen itu terjadi pada Senin (27/3) sore. Penggeledahan terjadi sejak sore kemarin hingga dini hari tadi.
Baca Juga : Kecamatan Puger Awali Kegiatan Safari Ramadhan Jember Berbagi, Bupati Hendy Sampaikan Ini
"Sejak sore sudah agak malam itu dilanjutkan ke satu lokasi di Pakubuwono itu sampai menjelang pagi ya," kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Pada kesempatan itu, Asep tidak menjelaskan mengenai pemilik dari apartemen yang digeledah pihaknya. Akan tetapi, Asep mengatakan jika saat penggeledahan pihaknya menemukan uang miliaran rupiah.
"Bukan mata uang asing, rupiah. Belum dihitung sampai saat ini tapi kalau perkiraan sekitar itu (miliaran rupiah)," ujar Asep.
Selanjutnya, Asep mengatakan sejak Senin (27/3) hingga hari ini, setidaknya ada empat lokasi yang digeledah KPK terkait penyidikan kasus korupsi tukin ASN di Kementerian ESDM.
"Penggeledahan terkait dengan perkara di ESDM itu penyidik melakukan penggeledahan di empat tempat. Pertama, di daerah Tebet (Ditjen Minerba) kemudian kedua di ESDM pusat dan setelah itu setelah sejak sore sudah agak malam itu dilanjutkan ke satu lokasi di Pakubuwono sampai menjelang pagi. Kemudian hari ini di Depok," katanya.
Baca Juga : Masa Penahanan Terduga Pelaku Perusakan Kantor Arema FC Akan Habis
Sementara sebelumnya tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM dan Kantor Ditjen Minerba. Penggeledahan dilakukan pada Senin (27/3/2023).
Ali mengatakan, salah satu bukti yang ditemukan dari dua lokasi tersebut berupa dokumen terkait pencarian fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM. "Di dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM," katanya.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," tambah Ali.