free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Eddy Hiariej Lapor Polisi, Keponakan Wamenkumham Ini Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

28 - Mar - 2023, 03:39

Placeholder
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej berinisial AB resmi menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, penetapan tersangka melalui gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik.

Baca Juga : KPK Menduga Korupsi di ESDM untuk Suap Pemeriksaan BPK, Ali Fikri: Kami Dalami

"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Adi Vivid saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Sebagai informasi, Adi sebelumnya membenarkan bahwa laporan perncemaran nama baik yang dilayangkan Wamenkumham terhadap keponakannya itu ditarik ke Bareskrim. Sebab, awalnya Wamenkumham membuat laporan di Polda Metro Jaya (PMJ).

"Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," kata Vivid, Jumat (24/3/2023).

Berdasarkan berkas yang diterima Kompas.com, laporan di Polda Metro Jaya dilayangkan pada 10 November 2022 dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Kemudian, laporan ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

Baca Juga : Polisi Kembali Tangkap Produsen Bahan Peledak di Tulungagung

Dalam laporannya, keponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Secara terpisah, Eddy Hiariej menyampaikan, keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham. "Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini. Saya laporkan ke polisi," kata Eddy Hiariej.


Topik

Hukum dan Kriminalitas eddy hiariej wamenkumham keponakan wamenkumham bareskrim polri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana