JATIMTIMES - Bahayanya bahan peledak untuk membuat petasan masih menjadi perhatian Polres Tulungagung. Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung dipimpin Kanit Ipda Medianto kembali berhasil melakukan pengungkapan Kasus Produksi Bahan Peledak (Hamdak) jenis Mesiu kurang lebih 27 kilogram. Lokasinya, di belakang Gor Rejoagung Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Minggu (26/3/23) kemarin sekitar pukul 00.25 WIB.
Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra membenarkan penangkapan ini. "Dalam rangka Ops Pekat Semeru 2023 guna antisipasi penyalahgunaan handak yang bisa mengakibatkan risiko ledakan dan kematian bagi perakit maupun warga sekitar," kata Agung Kurnia Putra, Senin (27/3/2023).
Baca Juga : Kabagops dan Kabagren Polres Tulungagung Alami Pergantian
Kali ini pelaku yang berhasil diamankan MYK (20), warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. "Saat akan melakukan transaksi bahan peledak jenis mesiu seberat 15 kilogram dan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku didapati barang bukti," ujarnya.
Barang bukti yang dimaksud berupa 27 bungkus bubuk mesiu @1 kg, 21 gulungan kertas mercon, 1 gulung sumbu impor panjang 200 m, 16 gulung sumbu impor ukuran 5 m, 1 timbangan digital warna putih merk GSF.
Selain itu ada 1 kotak plastik bubuk aluminium berat 1 Kg, 1 bungkus plastik pottasium berat 10 Kg, alat mencampur bahan-bahan mesiu berupa panci, sendok, ayakan kecil, sendok nasi plastik, panci plastik kecil, botol kaca, parutan.
Ada juga tas besar merk Sakura Jime, tas slempang kecil merk Cobalt, 1 karung, 2 buah kardus, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AG 2582 QE dan 1 HP merk Realmi.
Baca Juga : Update Kasus ATG, Polisi Kembali Sita Aset Mobil Wahyu Kenzo
"Modus pelaku yakni membuat, menguasai dan mengedarkan Bahan Peledak Jenis Mesiu dengan cara memesan bahan-bahan komposisi lewat online. Lalu diracik sendiri di rumah hingga jadi kemasan dan ditawarkan sesuai pesanan pembeli untuk kemudian langsung diedarkan," ungkapnya.
Pelaku melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan saat ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan Polres Tulungagung. "Bubuk mesiu dapat sangat berbahaya jika terkena manusia. Bubuk mesiu mengandung bahan kimia yang dapat menyebabkan luka bakar serius, kerusakan mata dan bahkan kematian jika terkena secara langsung," pungkasnya.