JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami uang dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Ekonomi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digunakan untuk menyuap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi pemotongan tukin di ESDM Tahun Anggaran 2020-2022. Adapun para pelaku diduga menikmati uang tukin dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga : Serahkan LKPD TA 2022 Unaudited, Wali Kota Malang: Bukan Sekadar untuk WTP
“Itu (dugaan untuk suap BPK) kami dalami,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023).
Selanjutnya, KPK menduga uang puluhan miliar itu digunakan para pelaku untuk kepentingan pribadi mereka seperti membeli aset, hingga kebutuhan ‘operasional’.
Tak hanya itu saja, KPK juga menduga uang itu digunakan untuk mengkondisikan pemeriksaan BPK. “Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK gitu ya,” ujar Ali.
Meski begitu, Ali menambahkan informasi tersebut masih perlu untuk didalami KPK. Ali juga nengatakan penyidik harus menelusuri dugaan aliran dana dari pemotongan tukin tersebut.
“Tapi itu semua kami masih didalami ya informasi-informasi itu,” tuturnya.
Tak hanya dugaan-dugaan tersebut, KPK juga akan mendalami keterkaitan dengan oknum Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah meyakini pemotongan tukin pegawai ini terkait dengan kementerian lain.
“(Akan didalami) termasuk apakah juga ada keterkaitan dengan Kementerian Keuangan,” ujar Ali.
Baca Juga : Usai Digeledah KPK, Menteri ESDM Akui Adanya Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja
Sebelumnya KPK telah mengumumkan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi tukin pegawai Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022. Adapun kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Usai menemukan dua bukti sebagai permulaan, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah orang tersangka. “Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.
Dalam perkara ini, para pelaku diduga melanggar Pasal 2 atau 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.
“Ini terkait tadi pemotongan tunjangan tukin sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar ya,” kata Ali.