JATIMTIMES - Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial LP ditangkap Unit Reskrim Polsek Dau. Warga Mergan, Kecamatan Sukun, Kota Malang tersebut diringkus petugas kepolisian lantaran terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas berhasil menyita 100 butir pil koplo siap edar," kata Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik saat ditemui di Polres Malang, Senin (27/3/2023).
Penangkapan terhadap tersangka tersebut, dijelaskan Taufik, terjadi pada 24 Maret 2023. Tersangka saat itu ditangkap petugas kepolisian ketika berada di kawasan Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
"Sedang kami kembangkan, kasusnya sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Keterangan tersangka dari hasil pemeriksaan juga sedang kami dalami," ucap Taufik.
Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari penyelidikan Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Dau. Dari penyelidikan tersebut, petugas mendapat informasi jika LP kerap mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Saat ditelusuri, polisi kemudian mendapati keberadaan tersangka dan langsung membuntutinya. Hingga akhirnya, saat berada di Kecamatan Wagir, polisi meringkus tersangka sesaat sebelum obat-obatan terlarang tersebut dia edarkan.
"Ketika menggeledah badan dan pakaian yang dikenakan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 100 butir tablet dengan logo ££ dan empat butir pil serupa yang disembunyikan di dalam bungkus rokok," imbuhnya.
Baca Juga : Diduga Hendak Tawuran Sarung, 10 Anak di Kota Batu Diamankan Polisi
Selain tersangka dan barang bukti berupa ratusan pil koplo, ponsel berisi pesan singkat mengenai transaksi obat-obatan terlarang milik tersangka, hingga uang yang diduga hasil menjual pil koplo juga turut diamankan ke Polsek Dau guna kepentingan penyidikan.
"Berdasarkan keterangannya, tersangka biasanya menjual pil koplo kedalam poket kecil berisi delapan butir dengan harga Rp 20 ribu," tukas Taufik.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 196 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Sedangkan ancaman pidananya adalah kurungan penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.