free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Soal Keterlibatan Mahfud Md dalam Kasus Rp 349 T, KPK: Lebih Pas Support RUU Perampasan Aset

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

26 - Mar - 2023, 23:50

Placeholder
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk lebih aktif dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi UU.

"Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang," ujar Nawawi saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/3/2023).

Baca Juga : Rafael Alun Bicara Blak-Blakan Terkait Hartanya yang Dianggap Tak Wajar

Diketahui, saat ini DPR mengklaim mereka masih menunggu kesediaan pemerintah untuk membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Kembali pada pendapat Nawawi, ia menambahkan hal tersebut lebih baik dilakukan Mahfud ketimbang menyampaikan informasi setengah-setengah terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selanjutnya, ia menyindir Mahfud sebagai juru bicara (jubir) yang tidak menyampaikan informasi secara lengkap terkait transaksi Rp 349 triliun ini. Pada kesempatan itu juga, Nawawi mendesak agar Mahfud mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Mendorong penyempurnaan UU Tipikor seperti kemungkinan memasukannya ketentuan illicit enrichment (kekayaan yang tidak sah) sebagai delik korupsi, juga ketentuan-ketentuan lain seperti trading in influence," tuturnya.

"Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya," imbuh Nawawi. 

Mahfud Md sebelumnya menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih menunggu surat presiden (surpres) agar bisa segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

“Ya, saya sudah dengar (permohonan surpres), DPR mudah-mudahan konsisten. Nunggu surpes dari presiden untuk mengajukan perubahan. Oke kita ajukan,” ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Namun, Mahfud tidak menyebut kapan surpres tersebut akan diajukan ke DPR. “Oke, kita ajukan secepatnya,” kata Mahfud.

Sementara Jokowi sebelumnya meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera disahkan. Jokowi juga meminta agar RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dibahas di DPR RI.

Baca Juga : Wali Kota Malang: MCC Cukup Berkontribusi Tekan Angka Pengangguran

"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).

Selanjutnya ia menyampaikan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Sejalan dengan penyampaian tersebut, pemerintah berupaya terus melakukan pencegahan korupsi dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Selanjutnya, perizinan online single submission (OSS) dan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog. Lalu, dalam hal penindakan, kata Jokowi, pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif.

Sementara menurut Kepala Negara, aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus mega korupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Jokowi selanjutnya menegaskan penindakan serupa akan tetap dilakukan untuk kasus-kasus korupsi lainnya.

"Untuk itu, saya ingatkan kembali kepada aparat penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih," ujar Jokowi.

"Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum. Dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.


Topik

Peristiwa kpk mahfud md ruu perampasan aset pidana jokowi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana