free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

UU Cipta Kerja Tidak Wajibkan Pelaku UMKM untuk Terapkan Upah Minimum

Penulis : Ruth Simarmata - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Mar - 2023, 06:18

Placeholder
Foto: Kompas.com

JATIMTIMES - Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR  memberi keringanan bagi pelaku UMKM untuk tidak wajib menerapkan upah minimum. 

Menurut UU tersebut, pelaku UMKM mendapat pengecualian terkait kewajiban memberi upah minimum. Hal ini diatur pada Pasal 90B pada UU Cipta Kerja.

Baca Juga : 5 Tempat Belanja Kebutuhan Bulanan Murah di Malang

"Ketentuaan upah minimum seperti yang dimaksud pada Pasal 88C ayat (1) & ayat (21) dikecualikan lagi usaha mikro dan kecil," demikian isi Pasal 90B ayat (1) UU Cipta Kerja, seperti dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Menurut Pasal 90B ayat (2) UU Cipta Kerja, upah pada lingkup UMKM diatur berdasarkan kesepakatan bersama antarpekerja dan pemilik usaha.  

"Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," demikian isi Pasal 90B ayat (3) UU Cipta Kerja.

Disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Perppu ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember tahun 2022 lalu.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Perppu Ciptaker yang disahkan merupakan inkonstitusional bersyarat.

Pengambilan putusan terkait Perppu Ciptaker diawali dengan Wakil Ketua Baleg M Nurdin membacakan laporan Badan Legislasi mengenai hasil pembahasan RUU Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Rapat paripurna kemudian banyak diwarnai interupsi bahkan aksi walkout.

Baca Juga : Diprakarsai Bappenas, Diskusi Pencegahan Korupsi Keuangan Desa Digelar Bersama Kades Se-Kabupaten Tulungagung

Fraksi Partai Demokrat menginterupsi Puan yang akan ketok palu pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang.Mereka menyatakan penolakan terhadap disahkannya Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang. Tidak hanya dari fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS juga menginterupsi sidang yang kemudian dilanjutkan dengan aksi walkout.

Meskipun mendapat beberapa respons penolakan, Puan Maharani selaku Ketua DPR tetap mengesahkan Perppu Ciptakermenjadi Undang-Undang.

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan. Setelah mayoritas hadirin sidang menyatakan setuju, Puan akhirnya ketok palu dan menutup sidang dengan ucapan terima kasih.


Topik

Pemerintahan Perppu Cipta Kerja cipta kerja UMKM DPR RI puan maharani



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ruth Simarmata

Editor

Sri Kurnia Mahiruni