free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Menkeu Sri Mulyani Sebut Transaksi Gelap Rp349 T Libatkan 2 Oknum Pajak

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Mar - 2023, 18:37

Placeholder
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Secara perlahan, data mengenai kasus transaksi mencurigakan hingga Rp 349 triliun yang terkait dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai terkuak.

Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan adanya dua oknum yang terlibat.

Baca Juga : Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Desa Sukosari Jember Meningkat ke Penyidikan

Informasi tersebut didapatnya melalui 300 surat berisi laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebagian surat merupakan hasil analisis terkait pajak.

Menurut Mantan Kepala Bappenas, terdapat transaksi mencurigakan senilai Rp 205 triliun, yang melibatkan 17 perusahaan. Dari hasil tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian merespons dengan melakukan tindak lanjut dan penelitian dalam rentang 2017-2019.

Selanjutnya, Mulyani mengungkapkan terdapat transaksi mencurigakan senilai Rp 205 triliun, yang melibatkan 17 perusahaan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian merespons dengan melakukan tindak lanjut dan penelitian dalam rentang 2017-2019.

Ia lalu mengungkap jika transaksi mencurigakan melibatkan dua oknum, salah satunya berinisial SB disebut memiliki omzet Rp 8,24 triliun padahal SPT pajak mencantumkan omzet Rp 9,68 triliun.

"Karena orang ini memiliki saham dan perusahaan di PT BSI kita teliti PT BSI di dalam surat dari PPATK," tegas Sri Mulyani, dikutip Jumat (24/3/2023).

Usai ditindaklanjuti, perusahaan berinisial BSI tersebut terkait dengan transaksi mencurigakan mencapai Rp11,77 triliun. Di sisi lain, SPT pajak perusahaan menunjukkan angka Rp 11,5 triliun sehingga terdapat selisih Rp 212 miliar.

"Itupun tetap kami kejar, kalau memang ada bukti nyata maka si perusahaan itu harus bayar kewajibannya dengan denda 100%," ucapnya.

Ia lalu kembali mengungkap jika adanya perusahaan dengan inisial PT IKS 2018-2019. Angka yang didapatkan dari PPATK menyatakan transaksi Rp 4,8 triliun, sedangkan SPT-nya menunjukkan Rp 3,5 triliun.

Sri Mulyani lalu menambahkan ada namanya DY, yang SPT-nya hanya Rp 38 miliar, tapi data PPATK menunjukkan transaksi Rp 8 triliun.

Dari data ini, Kemenkeu mengendus adanya modus yang digunakan SB dengan menggunakan nomor akun dari lima orang yang merupakan karyawannya.

"Ini termasuk transaksi ini disebut money changer, anda bisa bayangkan money changer, yakni cash in sudah cash out (transaksi) orang," papar Sri Mulyani

Baca Juga : Diduga Salahgunakan Data Pribadi Pantarlih, Seorang Anggota PPK Sukun Dilaporkan ke Bawaslu

Selanjutnya Sri Mulyani mengungkap dari 300 surat dari PPATK, 65 surat mengenai transaksi perekonomian senilai Rp 253 triliun. Baik itu perdagangan, pergantian properti, yang ditengarai mencurigakan dan dikirimkan ke Kementerian Keuangan, untuk bisa ditindaklanjuti.

Kemudian 99 surat lainnya yang dikirim PPATK kepada aparat penegak hukum, dengan nilai transaksi Rp 74 triliun.

Tak hanya itu saja, Sri Mulyani juga menuturkan ada 135 surat dari PPATK menyangkut pegawai Kemenkeu, yang nilainya jauh lebih kecil dari nilai yang tidak menyangkut pegawai Kemenkeu. Namun, Sri Mulyani tidak memerinci, nilai transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu.

Ada juga, surat yang paling menonjol yang dikirimkan PPATK, yakni surat bernomor 205/TR.01.2020 yang dikirimkan pada 19 Mei 2020. Dalam surat ini menyatakan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 189,273 triliun hanya dari satu surat.

"Dalam surat yang disampaikan oleh PPATK disebutkan terdapat 15 individu dan entitas perusahaan dan nama orang yang tersangkut Rp189,283 triliun dengan transaksi tahun 2017-2019," jelas Sri Mulyani.

Usai menerima surat tersebut, Sri Mulyani menegaskan dirinya langsung menindaklanjuti dengan meneliti dan penyelidikan surat tersebut ke DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dari hasil penyelidikan DJP dan DJBC, 15 perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan ekspor, impor emas batangan dan emas perhiasan, serta kegiatan money changer dan kegiatan lainnya.

Sri Mulyani mengatakan entitas impor emas batangan senilai Rp 326 miliar pada 2017, naik menjadi Rp 5,6 triliun pada 2018, dan pada 2019 turun drastis ke Rp 8 triliun. Sementara untuk ekspornya senilai Rp 4,7 triliun pada 2017, kemudian turun menjadi Rp 3,5 triliun pada 2018, dan turun menjadi Rp 3,6 triliun pada 2019.

"Pada saat yang sama, waktu Bea Cukai tidak ditemukan di Bea Cukai adanya kecurigaan, maka pajak masuk," kata Sri Mulyani.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Sri Mulyani Mahfud MD Kemenkeu PPATK pajak transaksi mencurigakan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri