free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

KPK Bakal Periksa Pejabat di Bangkalan Terkait Kasus Suap Lelang Jabatan

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

24 - Mar - 2023, 20:58

Placeholder
KPK. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat mengenai kasus suap lelang jabatan.

Adapun terkait pemeriksaan itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan Abdul Aziz, Jumat (24/3).

Baca Juga : Ketua MUI Sarankan Jokowi Cabut Larangan Buka Bersama Pejabat-ASN

Pada pemeriksaan itu, Aziz akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap lelang jabatan yang menjerat Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/3).

KPK sebelumnya telah mengusut penggunaan uang hasil lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur oleh R Abdul Latif Amin Imron.

Pengusutan itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa Direktur PT Daya Radar Haura Abdul Hafit, Komisaris PT Daya Radar Haura Inta Afriluni, dan Komisaris PT Daya Radar Haura Aji Alfarizi pada Senin, 6 Februari 2023.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan R Abdul Latif dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Tersangka RALAI (R Abdul Latif)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/2).

RALAI selanjutnya dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK.

Sementara, Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menuturkan jika Abdul Latif diduga menerima uang sebesar Rp 5,3 miliar. Menurut Firli, Abdul Latif menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan elektabilitasnya.

"Penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI (Abdul Latif) tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survey elektabilitas," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Selanjutnya Firli mengatakan jika sebagai Bupati, Abdul Latif memiliki wewenang dalam menentukan langsung kelulusan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Firli kemudian menilai selama 2019 hingga 2022 Abdul Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4. Abdul Latif meminta fee melalui orang kepercayaannya.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Abdul Latif yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Baca Juga : Ada Indikasi Salahgunakan Data Pantarlih, Anggota PPK Sukun Akan Dipanggil Bawaslu Kota Malang Pekan Depan

Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Firli mengatakan,besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima Abdul Latif melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan. Untuk dugaan komitmen fee dipatok mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.

Selain itu, diduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh Abdul Latif karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Firli lalu menduga Abdul Latif telah mengantongi uang sekitar Rp5,3 miliar. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi di antaranya untuk survei elektabilitas.

"Di samping itu, tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya di antaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Firli.

Dalam kasus ini KPK menjerat enam orang tersangka, yakni Abdul Latif, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Atas perbuatannya Abdul Latif disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara lima tersangka lainnya diduga sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kpk korupsi Bangkalan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya