free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ada Indikasi Salahgunakan Data Pantarlih, Anggota PPK Sukun Akan Dipanggil Bawaslu Kota Malang Pekan Depan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Mar - 2023, 16:56

Placeholder
Ilustrasi data pribadi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Dugaan penyalahgunaan data pribadi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Kecamatan Sukun oleh Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukun kini sedang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang. 

Setidaknya ada sebanyak 5 orang Pantarlih di Sukun yang merasa tak berkenan karena data pribadinya didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa izin oleh PPK Sukun.

Baca Juga : Taati Aturan Presiden, Bupati Tulungagung Tegaskan Larangan Buka Puasa Bersama Bagi Pejabat dan Pegawai ASN

"Ini sedang proses, rencanya akan kami panggil kedua belah pihak (PPK terlapor dan 5 anggota Pantarlih) untuk kami klarifikasi," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara. 

Kendati tengah memproses temuan tersebut, Hamdan mengatakan bahwa Bawaslu Kota Malang tidak berwenang untuk memberikan sanksi. Sebab, kewenangan PPK berada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. 

"Ini kan PPK jajarannya KPU. Kami Bawaslu, sebagai pengawas salah satunya pelayanan ya penerimaan laporan, jadi tetap memproses," imbuh Hamdan. 

Sehingga, apapun hasil dari pemeriksaan atau klarifikasi itu, akan diberikan kepada KPU untuk proses tindakan lebih lanjut. Rencananya, Senin pekan depan kedua belah pihak akan dipanggil oleh Bawaslu Kota Malang. 

"Nanti hasilnya apapun, sekuat apapun buktinya dugaan pelanggaran, kami rekomendasikan ke KPU untuk menindaklanjuti," jelas Hamdan.

Sejauh ini, secara materil Bawaslu menilai ada dugaan pelanggaran dalam temuan tersebut. Yakni dugaan tentang pedoman etik dan perilaku penyelenggara Pemilu, yakni PPK Sukun yang dilaporkan. 

Baca Juga : Sekum PP Muhammadiyah Soroti Kebijakan Jokowi Terkait Larangan Buka Bersama selama Ramadan 1444 H

"Terkait etik pedoman etik dan perilaku penyelenggara, ada ancaman sanksi. Itu ranahnya KPU karena itu adhoc nya KPU," tegas Hamdan.

Di sisi lain Hamdan menilai bahwa sebenarnya tak ada kewajiban bagi PPK untuk mendaftarkan Pantarlih nya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun menurutnya, hal itu dinilai cukup baik. 

"Karena berupa jaminan kerja, manakala ada insiden yang tidak diinginkan bisa dicover. Motifnya bagus, namun proses penggunaan data pribadi harus sesuai persetujuan yang bersangkutan," pungkas Hamdan. 


Topik

Peristiwa berita malang kota malang bawaslu penyalahgunaan data



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri