free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ketua MUI Sarankan Jokowi Cabut Larangan Buka Bersama Pejabat-ASN

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

24 - Mar - 2023, 20:14

Placeholder
Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Pusat Cholil Nafis. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Pusat Cholil Nafis menyarankan agar Presiden Jokowi menghapus larangan buka puasa bersama para pejabat selama Ramadan 1444 Hijriah.

Cholil menilai jika alasan Jokowi melarang buka puasa bersama agar pejabat tidak pamer gaya hidup mewah tidak ada hubungannya dengan buka puasa bersama.

Baca Juga : Ada Indikasi Salahgunakan Data Pantarlih, Anggota PPK Sukun Akan Dipanggil Bawaslu Kota Malang Pekan Depan

"Baiknya surat arahan Pak Presiden yang melarang buka puasa bersama itu dicabut aja agar tak terus gaduh di bulan Ramadhan. Sebab melarang buka puasa bersama dengan alasan demi hidup sederhana, apalagi karena Covid-19 sungguh tidak realistis dan tak menemukan momentumnya. Buka puasa itu sederhana," cuit Cholil melalui akun Twitternya, @cholilnafis pada Jumat, 24 Maret 2023, dikutip dari Tempo

Selanjutnya, Cholil mempertanyakan mengenai mempertanyakan konsistensi alasan larangan tersebut. Pada surat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023, Jokowi melarang buka puasa bersama dengan alasan pandemi Covid-19. Namun, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan alasannya karena khawatir pejabat pamer hidup mewah. 

"Surat arahannya soal Covid-19 sehingga dilarang adakan buka bersama, barusan menerima video Pak Menteri, katanya untuk instansi agar hidup sederhana. Lah? yang bener itu karena covid atau foya-foya Pak, setahu saya buka puasa bersama itu sederhana aja tak sampe berlebihan seperti konser," kata Cholil.

Lebih lanjut, Cholil juga menyebut jika pelaksanaan buka puasa bersama pasca Covid-19 membuat perayaan bulan Ramadan semakin semarak. 

Cholil menambahkan, buka puasa bersama membuat silahturahmi, konsolidasi, dan kebersamaan masyarakat menjadi terjaga. 

"Tradisi yang dibalut dengan acara keagamaan yang khas Indonesia. Acara kumpul-kumpul selama Ramadan terasa lebih menyenangkan," kata Cholil. 

Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya telah membuat klarifikasi mengenai arahan Presiden Jokowi tentang larangan buka puasa bersama. Arahan tersebut tertuang dalam surat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. 

Baca Juga : Viral, Wanita dari Malang Ini Minta Menpar Agar Tiket Dalam Negeri Dimurahin, Netizen: Setuju Bu

"Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, dan kepala lembaga pemerintah," ujar Pramono dalam keterangannya, Kamis, (23/3/2023)

Pramono selanjutnya menegaskan jika larangan buka puasa bersama itu tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga, dia memastikan masyarakat diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Tak hanya itu, Pramono juga menyebut larangan buka puasa bersama itu lantaran aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

"Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama," kata Pramono. 

Sehingga dengan demikian, Jokowi berharap para pejabat dapat memberikan contoh kepada masyarakat soal kesederhanaan.


Topik

Peristiwa Jokowi Pramono Anung buka bersama Cholil Nafis MUI pusat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya