JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Tulungagung dalam sehari berhasil menangkap 7 orang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu sabu dan Okerbaya jenis Pil Doubel L. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (20/3/2023) pukul 06.30 - 12.00 Wib dengan tempat yang berbeda yaitu di Desa Ngepeh dan Desa Soko Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, melalui Kasatnarkoba AKP Didik Riyanto, membenarkan berhasil mengungkap kasus Narkotika dan Okerbaya di 4 tempat yang berbeda.
Baca Juga : PPATK Akan Dilaporkan ke Polisi oleh MAKI Terkait Data Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
Adapun ketujuh orang ini masing-masing inisial NT (42), AL (31) AW (35) KS (32), keempatnya warga Desa Ngepeh. Kemudian inisial SS (42), DI (22), warga Soko dan ED (33) warga Desa Masaran, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
"Awalnya petugas memperoleh Informasi dari warga masyarakat bahwa ada kasus peredaran narkotika dan Okerbaya di Desa Ngepeh," kata AKP Didik, Kamis (24/3/2023).
Berdasarkan informasi itu, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap para pelaku di rumah masing-masing.
Para pelaku berhasil ditangkap yang pertama inisial NT dan inisial AL.
"Dari keterangan kedua tersangka ini selanjutnya dilakukan penangkapan yang lain," ujarnya.
Tersangka lain yakni berinisial SS dan inisial DI dan berlanjut proses penangkapan inisial AW dan yang terakhir berhasil diamankan inisial KS dan inisial EDA.
"Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan para pelaku petugas berhasil mengamankan 6,29 Gr Sabu sabu, 16.047 butir pil double L dan uang tunai Rp 1.976.500,- 7 buah HP, 1 buah sepedamotor dan 1 buah kartu ATM serta barang bukti lainya
Baca Juga : Edarkan Pil Koplo, Pemuda asal Pakisaji Digerebek Polisi
Para pelaku dengan inisial NT, inisial AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pelaku dengan inisial SS dan inisial DI dijerat dengan pasal Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP
Pelaku dengan inisial AW dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan Pelaku dengan inisial KS dan inisial EDA dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.