JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat dan pegawai pemerintah melaksanakan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H. Sementara itu, masyarakat tetap diperbolehkan melakukan buka puasa bersama. Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi.
"Boleh. Masyarakat tetap boleh buka bersama," kata Kepala Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga : Presiden PKS Teken MoU 'Koalisi Perubahan' usai Anies Lakukan Kunjungan ke PKS
Adapun arahan Jokowi agar pejabat dan pegawai pemerintah meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet. Nadia selanjutnya menilai jika arahan tersebut sebagai bentuk kehati-hatian.
"Surat imbauan dari Sekretaris Kabinet kepada para menteri, dan pimpinan TNI/Polri dan pimpinan lembaga ditujukan untuk kita tetap waspada dan hati-hati. Kita memang sudah dapat mengendalikan pandemi dan menuju endemi," ujar Nadia.
Nadia selanjutnya membahas soal target cakupan vaksinasi booster yang belum optimal. Selain itu, dia berharap kegiatan buka puasa bersama dapat menjadi momentum berbagi dengan warga.
"Walaupun demikian, kita diminta untuk waspada mengingat cakupan vaksinasi khususnya booster 1 dan 2 belum mencapai target. Diharapkan kegiatan seperti buka puasa lebih agar kita lebih banyak berbagi dengan masyarakat sekitar. Ancaman kondisi ekonomi yang masih mengancam serta kita tahu umumnya saat mudik kita bisa lebih bisa berbagi dengan keluarga dekat kita di kampung halaman," imbuh Nadia.
Jokowi sebelumnya meminta agar buka bersama di kalangan para pejabat dan ASN ditiadakan. Adapun arahan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
"Iya betul," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
Baca Juga : Berikut Rincian Aturan Jokowi Soal Buka Bersama Pejabat dan ASN, Tahun Ini Ditiadakan
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.