free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Internasional

Keluarkan Surat Penangkapan Putin, Rusia Ancam Serang Mahkamah Pidana Internasional dengan Nuklir

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

21 - Mar - 2023, 21:06

Placeholder
Presiden Rusia Vladimir Putin. (foto dari internet)

JATIMTIMES - Rusia mengancam menyerang Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Tak main-main, pengadilan internasional yang berkedudukan di Den Hag, Belanda, itu bakal diserang dengan rudal nuklir.

Ancaman tersebut disampaikan oleh mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev. Adapun ancaman tersebut keluar usai ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Vladimir Putin.

Baca Juga : Viral, Turis Lepas Celana di Gunung Agung Bali, Netizen: Deportasi!

"Upaya untuk mengadili Putin di ICC akan memiliki konsekuensi mengerikan bagi hukum internasional," kata Medvedev yang juga menjabat wakil ketua Dewan Keamanan Federasi Rusia, dalam sebuah pernyataan di saluran Telegramnya, Selasa (21/3/2023).

"Sangat mungkin untuk membayangkan penggunaan 'Onyx' hipersonik yang ditargetkan dari Laut Utara dari kapal Rusia ke gedung pengadilan Den Haag," lanjutnya, mengacu pada senjata mematikan Rusia.

Pada hari itu juga, wakil federasi Rusia itu juga mengatakan ICC sebagai organisasi menyedihkan. ICC juga bukan NATO yang memiliki "kekuatan".

"Mereka (ICC) bakal takut. Dan tidak ada yang akan merasa kasihan pada mereka. Jadi, para hakim pengadilan, lihat baik-baik ke langit...," tambah Medvedev lagi.

Sementara ICC sebelumnya enggan memberikan tanggapan soal hal tersebut. Badan itu mengatakan tak mengomentari pernyataan politik

ICC sebelumnya menyimpulkan bahwa Putin telah melakukan kejahatan perang dalam invasi besar-besaran ke Ukraina, yang dimulai hampir 13 bulan lalu. Khususnya terkait deportasi anak-anak Ukraina yang melanggar hukum.

Baca Juga : Kisah Monyet Membuang Uang Haram Pedagang Curang

Hingga kini belum diketahui secara pasti berapa anak yang sudah dibawa paksa oleh Rusia. Namun pada Februari, sebuah laporan dari Laboratorium Riset Kemanusiaan Yale menyatakan bahwa pada tahun lalu setidaknya 6.000 anak dari Ukraina telah dikirim ke kamp "pendidikan ulang" Rusia.

Hal itu merupakan kali pertama  surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap pemimpin salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB. 

Tetapi, memang para pejabat Barat gencar menyerukan agar Putin dimintai pertanggungjawaban di tengah meningkatnya jumlah kematian warga sipil di Ukraina.

Adapun penerbitan surat perintah mengikat 123 negara anggota ICC. Jika sasaran keputusan itu berada di wilayah mereka, negara itu bisa menangkap individu yang bersangkutan dan memindahkan mereka ke ICC di Den Haag. 


Topik

Internasional Rusia Ukraina Mahkamah Pidana Internasional Vladimir Putin



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy