JATIMTIMES - Pemerintah Indonesia telah menyiapkan subsidi sebesar Rp 7 juta per-unit untuk pembelian motor listrik. Insentif itu berlaku mulai hari ini, Senin (20/3/2023).
Namun subsidi ini sifatnya masih terbatas, yakni masih dialokasikan bagi 250.000 unit motor listrik di 2023. Rinciannya, 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor listrik baru. Sedangkan 50.000 unit sisanya untuk konversi dari sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
Baca Juga : Setneg Usut Dugaan Harta Tak Wajar Esha Rahmansah, Ini 3 Langkah yang Ditempuh
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah mengumumkan subsidi diberikan untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas. Serta untuk memacu perkembangan industri otomotif energi baru.
"Saya akan menyampaikan ini akan efektif 20 Maret tahun ini (2023)," ungkap Luhut, dikutip laporan CNN pada 6 Maret 2023 lalu.
Sementara itu, target penerimaan subsidi untuk sepeda motor konversi (dari sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik) diutamakan dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
"Hal ini dimasukkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, dikutip Antara, (6/3/2023).
Sesuai syarat yang ditentukan, Pemerintah baru menetapkan tiga produsen yang produknya bisa mendapatkan subsidi. Yakni Gesits, Volta dan Selis. Namun kedepan kemungkinan produsen kendaraan listrik lainnya akan terus bertambah. Dua produsen lain yang memungkinkan dapat subsidi adalah Smoot dan Viar.
Baca Juga : Setneg Usut Dugaan Harta Tak Wajar Esha Rahmansah, Ini 3 Langkah yang Ditempuh
Sedangkan produsen untuk mobil listrik masih berlaku untuk dua brand, yakni Wuling Air EV dengan subsidi Rp 25-35 juta dan Hyundai Ioniq 5 subsidi Rp 70-80 juta.
Sebagai informasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi kendaraan listrik agar mendapatkan subsidi. Salah satunya, motor listrik diproduksi di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.
Syarat lainnya, produsen motor listrik tersebut tidak boleh menaikkan harga jual selama masa subsidi berlangsung. Serta produsen motor juga harus berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.