JATIMTIMES - Kerja keras Polres Jember dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sunarto (40) warga Dusun Tampengan Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru Jember yang terjadi pada Rabu (22/2/2023) di depan balai Desa Pringgowirawan membuahkan hasil.
Toriman (45) warga dusun Lanasan Desa Gelang berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di Dusun Hilir Desa Ketakawang Kabupaten Pesawaran Lampung pada Rabu (15/3/2023).
Baca Juga : Sehari, Dua Tersangka Jaringan Peredaran Sabu Ditangkap Polres Malang
Dari penyelidikan yang dilakukan Polisi terhadap pelaku, diketahui jika motif pelaku membunuh korban, karena sakit hati. Diduga korban telah menyelingkuhi istrinya, sewaktu korban bertemu istrinya di Malaysia. Tidak hanya itu, ulah korban yang selalu memancing pelaku dengan menggeber sepeda motor di depan rumah, membuat pelaku menjadi naik pitam.
Sehingga selain merasa sakit hati, pelaku juga merasa tersinggung dengan ulah korban yang terkesan menyepelekan dirinya. Istri pelaku sendiri sampai saat ini masih bekerja di Malaysia.
Saat melihat korban keluar pada Rabu pagi, pelaku langsung mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor Scopy miliknya, serta menyiapkan sebilah parang yang akan digunakan untuk membacok korban.
“Korban pernah menyatakan, kalau pernah berselingkuh dengan istrinya sewaktu bekerja di Malaysia. Selain itu, yang membuat pelaku emosi, korban selalu menggeber sepeda motornya saat melintas di depan rumah pelaku, saat melihat korban keluar rumah dengan naik sepeda motor, pelaku mengejar korban dengan menaiki sepeda motornya, serta membawa sebilah parang untuk digunakan menghabisi korban,”: ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK SH. Senin (20/3/2023).
Seperti diketahui, peristiwa berdarah ini sempat menghebohkan warga yang melintas di depan Balai Desa Yosorati, warga sempat menduga, jika korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan terjatuh dari sepeda, namun saat didekati, korban yang sedianya mendatangi acara partai tersebut, ternyata mengalami luka bacok di bagian belakang kepalanya.
Baca Juga : Kotak Amal Musala di Kecamatan Sukun Dibobol Maling
Korban sendiri akhirnya dinyatakan meninggal saat mendapat perawatan di Puskesmas Sumberbaru, dikarenakan luka yang cukup serius di kepalanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. “Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun,” pungkas Kapolres. (*)