free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Profil

Profil Para Hakim yang Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Mar - 2023, 18:08

Placeholder
Para hakim PN Surabaya. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas pada dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3/2023).

Adapun kedua terdakwa tersebut adalah mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga : Desa Wisata di Jatim Mampu Tarik Puluhan Ribu Wisatawan Mancanegara

Dikutip dari TribunJatim.com, kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri itu tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.

Tak hanya Wahyu dan Bambang, vonis ringan juga dijatuhkan pada terdakwa lain, satu di antaranya mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan.

Hasdarmawan oleh majelis hakim yang terdiri dari Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa, hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketiga terdakwa insiden yang menewaskan 135 korban jiwa di Stadion Kanjuruhan ini mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Berikut profil ketiga hakim PN Surabaya yaitu Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa:

1. Abu Achmad Sidqi Amsya

Melihat pada Nomor Induk Pegawai (NIP), Abu Achmad Sidqi Amsya lahir pada 18 November 1968. Sehingga saat ini, Abu Achmad Sidqi Amsya yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang insiden Kanjuruhan ini berumur 54 tahun.

Abu Achmad Sidqi Amsya lahir di Sidoarjo diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 1996. Adapun saat ini, Abu Achmad Sidqi Amsya memiliki golongan atau pangkat Pembina Tingkat I (IV/c).

Abu Achmad Sidqi Amsya menyelesaikan pendidikan S-1 Hukum Keperdataan di Universitas Sunan Giri Surabaya.

Sebelum bertugas di PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya pernah bertugas di sejumlah pengadilan seperti di PN Situbondo, PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan PN Cibadak, Sukabumi.

Abu Achmad sempat menjadi Wakil Ketua kemudian Ketua PN saat bertugas di Pangkalan Bun.

Dari penelusuran di elhkpn.kpk.go.id, Abu Achmad Sidqi Amsy memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.072.587.744.

Abu Achmad diketahui memiliki dua aset tanah di Sidoarjo dan Bogor dengan nilai Rp 878 juta. Hal itu berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke 5 Januari 2023.

Sementara aset lainnya adalah tiga kendaraan senilai Rp 98,3 juta dan harta bergerak lainnya Rp 74,7 juta. Abu Achmad Sidqi Amsy masih memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 21.587.744.

2. Mangapul

Dalam sidang kasus Kanjuruhan, Mangapul bertugas sebagai Hakim Anggota. Mengutip dari ikahi.or.id, Mangapul lahir di Labuhanbatu, Sumatra Utara pada 23 Juni 1964. Dengan demikian, Hakim Tingkat Pertama PN Surabaya ini berusia 58 tahun.

Mangapul menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas HKBP Nommensen, Medan. Kemudian gelar Magister Hukum didapat Mangapul setelah menyelesaikan pendidikan di Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan.

Baca Juga : Temukan Senjata di Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Kado Terindah dari KPK 

Merujuk pada NIP-nya, Mangapul diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 1993 dengan kepangkatan saat ini Pembina Utama Muda (IV/c).

Mangapul pernah bertugas di PN Pekanbaru sebelum bertugas ke PN Surabaya. Sementara dari LHKPN-nya, Mangapul tercatat memiliki harta sebesar Rp 1.281.900.000. Rinciannya, ia memiliki aset dua tanah di Labuanbatu dan Medan senilai Rp 1.250.000.000.

Mangapul juga mempunyai tiga kendaraan dengan nilai Rp 66 juta.

Aset lain yang tercatat dalam LHKPN milik Mangapul adalah Harta Bergerak Lainnya serta kas dan setara kas masing-masing sebesar Rp 105,9 juta dan Rp 230 juta.

Andaikan tidak memiliki utang sebesar Rp 370 juta, harta kekayaan Mangapul bisa mencapai Rp 1.651.900.000. Namun karena ada utang, maka aset Mangapul dikurangi hingga menjadi Rp 1.281.900.000.

3. I Ketut Kimiarsa

I Ketut Kimiarsa ikut menjadi Hakim Anggota dalam sidang insiden Kanjuruhan. Masih dari IKAHI, I Ketut Kimiarsa lahir di Denpasar pada 1 Oktober 1970 sehingga saat ini, usianya 52 tahun.

Menilik pada NIP-nya, I Ketut Kimiarsa diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 2000. Adapun saat ini, pangkat atau golongan I Ketut Kimiarsa saat ini adalah Pembina Tingkat I (IV/b) dengan pendidikan terakhir S2.

I Ketut Kimiarsa menyelesaikan pendidikan S2 di Universitas Mahendradatta dengan konsentrasi Hukum Pemerintahan.

Ketut menyelesaikan gelar sarjananya yakni Sarajana Hukum di Universitas Udayana jurusan Ilmu Hukum. I Ketut Kimiarsa diketahui pernah bertugas di PN Mamuju dan menjadi Ketua PN Denpasar.

Adapun harta kekayaan yang dimiliki I Ketut Kimiarsa berdasarkan LHKPN per 17 Januari 2023 sebesar Rp 978.200.000. Ia hanya memiliki satu bidang tanah di Denpasar dengan nilai Rp 1,1 miliar.

I Ketut Kimiarsa juga memiliki lima kendaraan dengan nilai Rp 173 juta dan harta bergerak lainnya Rp 6,2 juta. Jumlah aset berupa kas dan setara kas yang tercatat sebesar Rp 164 juta.

Karena memiliki utang sebesar Rp 465 juta, maka aset I Ketut Kimiarsa dikurangi hingga menjadi Rp 978.200.000.


Topik

Profil PN surabaya hakim tragedi kanjuruhan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni