free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Majelis Dewan Guru Besar Minta Aturan Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Ditinjau Kembali

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

17 - Mar - 2023, 01:29

Placeholder
Ketua MDGB PTNBH Prof Harkristuti Harkrisnowo SH MA PhD (dua dari kiri)(Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Para Profesor Perguruan Tinggi Negeri yang tergabung dalam Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTNBH), menyampaikan agar dalam pemberian gelar akademik 'Profesor Kehormatan' yang ada di Indonesia untuk dilakukan peninjauan kembali.

Hal itu disampaikan Ketua MDGB PTNBH Prof Harkristuti Harkrisnowo SH MA PhD dalam sidang paripurna MDGB PTNBH di Hotel Ijen Suites Kota Malang, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga : Angkat Tema Lingkungan, UB Bersama UM Jadi Tuan Rumah Sidang Paripurna MDBG PTNBH 2023

"Kami sangat peduli pada akademik, salah satunya terkait Profesor Kehormatan. Kami menganggap bahwa perlu dilakukan peninjauan kembali terkait ketentuan Profesor Kehormatan agar tidak dipergunakan dengan terlampau sederhana," tegasnya.

Dalam ketentuan tersebut, sudah tercantum terkait dengan kewajiban Tri Dharma perguruan tinggi, baik itu dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat terhadap penerima gelar Profesor Kehormatan. Sehingga, jika mereka (penerima gelar Profesor kehormatan) tidak melakukan kewajiban Tri Dharma perguruan tinggi, maka gelar tersebut bisa dicabut.

"Karena kita tahu penerima gelar profesor kehormatan kan tidak pernah melakukannya jabatan itu," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan usulan kepada pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang aturan terkait pemberian gelar Profesor Kehormatan.

"Dalam waktu dekat, peninjauan kembali terhadap ketentuan ini akan kami usulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Hakristuti.

Baca Juga : Komitmen Perlindungan Lingkungan Hidup, DLH Kota Malang Ajak Pelaku Usaha Bersinergi 

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, baru-baru ini telah menerima Permen PAN RB  Nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional untuk dosen. Adanya regulasi ini belum gencar disosialisasikan. Selain itu, menurutnya akademisi tidaklah sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) biasa.

Akademisi tentunya memiliki tugas Tri Dharma Peguruan Tinggi, dimana tugasnya berbeda dengan tugas ASN biasa. Oleh karena itu, kembali ditegaskan Harkristuti, perlu adanya hal-hal yang harus diperbaiki oleh pemerintah.

“Sehingga, kami akan menyusun (poin) agar ditinjau kembali. Karena hal ini nantinya juga dapat merugikan teman-teman kami yang muda. Kalau kami yang sudah tua kan habis masanya. Tapi kalau mereka yang masih muda ini akan merasa kesulitan apabila mereka harus memenuhi apa yang diminta dari Permen PAN RB tersebut,” tandasnya.


Topik

Pendidikan profesor kehormatan majelis dewan guru besar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana