JATIMTIMES - Presiden Jokowi buka suara menyusul gegernya impor pakaian bekas alias thrifting yang kian marak belakangan ini. Jokowi mengaku telah memerintahkan anak buahnya agar segera menangani hal ini.
"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Jadi yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri kita," kata Jokowi dalam Business Matching Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Kamis (16/3/2023).
Baca Juga : 20 Investor Singapura Berminat dalam Proyek Pengembangan IKN Nusantara
"Sudah saya perintahkan untuk cari betul dan ini sudah sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," tambahnya.
Lebih jauh Jokowi menyebut jika impor pakaian bekas itu sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Adapun negara asal barang bekas impor ilegal paling banyak berasal dari Asia, khususnya Jepang.
Senada dengan Jokowi, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, masuknya barang bekas impor seperti baju telah merugikan negara. Belum lagi, katanya, baju-baju bekas impor ini bisa membawa masuk penyakit ke Indonesia.
"Bukan soal dunia usaha atau tidak, ini kan bawa penyakit. Menular, kan nggak bagus. Tentu masyarakat dirugikan karena bekas itu bahaya. Bisa jamur, bisa bawa penyakit, kedua bisa hancurkan UMKM kita," katanya.
"Saya tanggal 17 akan musnahkan di Riau Pekanbaru itu banyak sekali ada 900-an bal. Mau kita bakar. Tanggal 21 saya musnahkan di Mojokerto itu sampai Rp 10 miliar. Pekanbaru lebih besar lagi," tambah Zulhas.
Di sisi yang berbeda, Zulhas mengakui jika banyaknya pelabuhan kecil atau 'jalan tikus' jadi kelemahan dalam menegakkan pengawasan di pintu masuk RI. "Kita ini memang kelemahannya ada jalan tikusnya banyak. Perlu kerja sama dengan Satgas agar bisa dideteksi. Cuma yang penting itu laporan dari masyarakat," kata Zulhas.
Sementara, untuk memberantas impor pakaian bekas itu, penyedia platform belanja online (marketplace) sepakat untuk mendukung pemerintah dalam memberantas pakaian dan barang bekas hasil impor ilegal yang belakangan meresahkan industri dalam negeri, khususnya untuk industri garmen dan alas kaki.
"Jadi komitmen untuk mendukung pemerintah itu sudah pasti ya. Kami dari asosiasi e-commerce Indonesia dan anggota-anggota kami. Kita sesama penyedia platform yang membantu pengusaha Indonesia melalui ekonomi digital," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta.
Sementara, untuk penegakan hukumnya, Budi mengatakan, para penjual yang ada di berbagai platform marketplace dari awal memang sudah berkomitmen untuk menjual barang sesuai dengan hukum yang ada melalui term and conditions (TnC). Jika penjual melanggar komitmen tersebut, maka masing-masing dari platform memiliki mekanisme tersendiri untuk melakukan penalti kepada para penjual yang nakal tersebut.
"Dan untuk penegakan hukum, seller kami dari para anggota (asosiasi) pun dari awal memang sudah berkomitmen untuk selalu menjual barang yang sesuai, dan kalau tidak sesuai masing-masing platform punya mekanisme penalti sendiri," ujarnya.
Baca Juga : Plt Muhadjir Effendy Resmi Menerima Jabatan Menpora dari Zainudin Amali
"Kalau ketahuan ada seller (penjual) yang tidak menjalankan TnC, salah satunya juga menjual produk yang mungkin tidak sesuai dengan hukum maka akan ada hukumannya. Hukumannya beda-beda. Mungkin dia tidak tahu kalau produk yang dijual terlarang maka akan beda dengan yang sudah 2 atau 3 kali ketangkap menjual produk yang dilarang itu. Nanti itu akan menentukan tingkat hukumannya, mulai dari yang paling ringan dicabut (takedown) produk, sampai dengan yang paling parah nanti di-blacklist sampai ke NIK dan nomor teleponnya. Sehingga nggak bisa buka toko di platform kami lagi," terang Budi.
Selanjutnya, Budi mengatakan, semua platform marketplace yang tergabung dalam asosiasi berkomitmen untuk bisa menciptakan suatu lingkungan belanja online yang aman, nyaman, dan bermanfaat. Salah satunya dengan upaya memberikan pemahaman kepada para penjual bahwa barang bekas impor merupakan barang yang dilarang atau dalam hal ini ilegal.
"Jadi, untuk yang terkait kasus ini, kita akan tingkatkan komunikasi ke seller untuk lebih memberi pemahaman dengan dasar hukum. Lalu teman-teman juga akan melakukan monitoring dan untuk semua yang ada di ruangan ini kalau pas lagi browsing terus ketemu produk barang bekas impor di semua platform itu ada untuk pengaduan. Jadi kita biar sama-sama (memberantas praktik perdagangan barang ilegal tersebut)," ujarnya.
Berlanjut, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, semua penyedia marketplace untuk menyetujui komitmen tersebut.
"Jadi kita sepakati bareng ya, komitmennya yang pertama kita berharap sosialisasi dari setiap platform ke semua tenantnya untuk mematuhi ini. Kedua, tadi mulai ada peringatan dan sudah mulai ditakedown ya kalau ada yang jelas-jelas menjual. Kemudian, kalau memang sudah diperingati beberapa kali tolong itu diblacklist ya, kita sepakat demikian," ungkapnya.
Selanjutnya Hanung meminta agar pihak marketplace sebagai penyedia platform bisa segera membersihkan produk-produk ilegal tersebut dari etalasenya masing-masing, sehingga tidak lagi bisa dengan mudah ditemui oleh konsumen.
"Itu kami harapkan minggu depan sudah nggak ada lagi pak yang gampang kita cari begini saja 'baju bekas' ketemu, nah ini kan gampang banget. Itu sudah hilang. Sudah bersih ya. Saya rasa kita sepakat semua ya untuk melakukan ini," ujar Hanung.