JATIMTIMES-Pemkab Blitar terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi. Terkini, Pemkab Blitar meluncurkan Katalog Elektronik (E-Katalog) lokal untuk optimalisasi penyediaan barang dan jasa.
Tak hanya proyek fisik, produk jajanan tradisional dari Paguyuban Sari Roso pun juga ditargekan masuk e-Katalog.
Sebagai informasi, Sari Roso adalah paguyuban yang mewadahi pedagang jajanan tradisional di Desa Ploso, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Hebatnya, produk jajanan dari Sari Roso sudah menjamah seluruh wilayah Kabupaten Blitar dan tampil cantik sebagai ikon kuliner dari Kecamatan Selopuro.
“Mulai dari mamin rapat, batik, alat-alat kebersihan hingga bahan pokok saya minta agar seluruh perangkat daerah beli melalui E-Katalog. Dan saya juga ingin agar jajanan pasar dari Paguyuban Sari Roso ini ada di E-Katalog,” kata Bupati Blitar yang akrab disapa Mak Rini.
Dengan memanfaatkan E-Katalog lokal, Mak Rini optimis semua pelaku usaha termasuk pelaku UMKM yang bernaung di bawah Paguyuban Sari Roso akan bersemangat meningkatkan kualitas dan kuantitas produksinya.
“Saya juga menekankan, dengan katalog elektronik lokal ini akan bias menjadi ajang promosi untuk daerah lain. Jadi selain menggunakan media sosial yang dimiliki, E-Katalog adalah media efektif untuk promosi dan pemasaran,” tegas orang nomor satu di Kabupaten Blitar.
Kepala Disperindag Kabupaten Blitar Eka Purwanta mengatakan pasar dari Sari Roso sudah menjangkau seluruh wilayah Blitar Raya. Dalam hal ini, Pemkab Blitar memberikan support penuh agar pasar dari jajanan Sari Roso ini bias lebih luas lagi.
“Nah, seperti tadi disampaikan Ibu Bupati, nanti Sari Roso akan kita fasilitasi untuk E-Katalog. Agar pasarnya bisa lebih luas lagi. Saat ini untuk e-Katalog ini masih dalam proses,” tegas Eka.
Paguyuban Sari Roso terbukti sukses mengangkat perekonomian Desa Ploso. Kepala Desa Ploso,Rohmadi menjelaskan, dulu 85% warga Desa Ploso berprofesi sebagai petani. Hadirnya Paguyuban Sari Roso benar-benar merubah system perekonomian desa. Eksis selama 12 tahun, usaha rumahan jajanan pasar terbukti telah mensejahterakan masyarakat.
Baca Juga : Kenalkan Pasar Tradisional ke Milenial, Juri Lomba Desa Lakukan Penilaian ke Landungsari
“Bahkan saat pandemi Covid-19 melanda kemarin, usaha rumahan ini sama sekali tidak terdampak. Tetap eksis dan mampu mensejahterakan masyarakat.” Ungkap Rohmadi.
Dalam menjalankan usahanya, produsen kue di Desa Ploso yang tergabung dalam Paguyuban Sari Roso mendapat bimbingan dari OPD terkait di lingkungan Pemkab Blitar. Bimbingan diberikan langsung oleh Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta Disperindag.
Dalam proses produksi, setiap produsen kue dibawah naungan Paguyuban Sari Roso dituntut untuk menjaga kualitas dari bahan baku, termasuk pada bahan tambahannya. Produsen kue dilarang menggunakan bahan pengawet kimia, zat pewarna (bukan untuk makanan dan pemanis buatan) atau bahan-bahan lain yang berbahaya dan bersifat kimiawi. Setiap obrok para pedagang kue dari Sari Roso ini ditempel stiker Paguyuban Sari Roso, juga Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
“Sari Roso ini setiap hari yang menjual jajanya 34 obrokan. Dan modal yang berputar di desa kita itu 40 juta setiap harinya,” tutup Rohmadi.