JATIMTIMES – MN dan IS sepsang suami-istri (pasutri) yang salah satunya merupakan mantan perangkat Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jember, Selasa (14/3/2023) dipanggil ke Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Jember.
Pemeriksaan terhadap pasutri ini sebagai upaya keseriusan Polres Jember dalam menindaklanjuti laporan pemalsuan tandatangan yang dilakukan mantan oknum perangkat Desa Sukosari, Sukowono, Jember yang dilaporkan oleh Muhammad Zaenudin selaku Sekretaris Desa setempat, pada 6 Februari 2023 lalu.
Baca Juga : Masih SMP, Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Obat-Obatan Terlarang
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan terhadap pasutri yang menjadi terlapor dalam kasus pemalsuan tanda tangan. Di mana, MN sang suami merupakan mantan perangkat desa yang diberhentikan oleh kepala desa.
“Benar tadi ada pemeriksaan terhadap 2 warga Desa Sukosari terkait pelaporan atas dugaan pemalsuan tanda tangan milik Sekdes oleh oknum perangkat desa. Keduanya adalah para terlapor,” ujar Bagus Dwi Setiawan saat dihubungi jatim Times.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaporan atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel desa yang terjadi di Desa Sukosari oleh oknum perangkat desa untuk memproses pembuatan akte kelahiran warga dan dokumen lainnya. Dalam proses tersebut juga diindikasi ada pungutan kepada warga yang mengurus akte kelahiran.
“Pemalsuan tanda tangan ini untuk surat pengantar mengurus akte kelahiran warga. Informasinya ada ‘uang bensin’ yang diterima terlapor untuk membuat surat pengantar ini. Ada 3 buah tanda tangan yang dipalsukan,” ujar M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum Muhammad Zaenudin Sekdes Desa Sukosari.
Thamrin menyatakan, bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus pelaporan yang dilayangkan kliennya ke Mapolres Jember, terutama pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Jember.
Baca Juga : LPSK Menolak Melindungi Anak Perempuan AG Pada Kasus Mario Dandy
"Perkara ini tidak rumit. Sangat mudah membuktikannya, tergantung bagaimana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor," ujar Thamrin
Thamrin menceritakan, terungkapnya tanda tangan palsu ini setelah kliennya dipanggil di kantor Kecamatan Sukowono oleh petugas pencatat Adminduk kecamatan. Pihaknya ditunjukkan perihal adanya dokumen kelahiran yang dibubuhi tanda tangan kliennya.
“Oleh petugas di kecamatan, Sekdes ditunjukkan dokumen kelahiran yang ada tanda tangannya. Sedangkan pelapor tidak pernah merasa melakukan tanda tangan pada dokumen tersebut,” pungkas Thamrin.