free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pasutri Pemalsu Tanda Tangan Sekdes Sukosari Jalani Pemeriksaan di Mapolres Jember

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

15 - Mar - 2023, 02:53

Placeholder
M. Husni Thamrin, kuasa hukum pelapor (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES – MN dan IS sepsang suami-istri (pasutri) yang salah satunya merupakan mantan perangkat Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jember, Selasa (14/3/2023) dipanggil ke Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Jember.

Pemeriksaan terhadap pasutri ini sebagai upaya keseriusan Polres Jember dalam menindaklanjuti laporan pemalsuan tandatangan yang dilakukan mantan oknum perangkat Desa Sukosari, Sukowono, Jember yang dilaporkan oleh Muhammad Zaenudin selaku Sekretaris Desa setempat, pada 6 Februari 2023 lalu.

Baca Juga : Masih SMP, Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Obat-Obatan Terlarang

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan terhadap pasutri yang menjadi terlapor dalam kasus pemalsuan tanda tangan. Di mana, MN sang suami merupakan mantan perangkat desa yang diberhentikan oleh kepala desa.

“Benar tadi ada pemeriksaan terhadap 2 warga Desa Sukosari terkait pelaporan atas dugaan pemalsuan tanda tangan milik Sekdes oleh oknum perangkat desa. Keduanya adalah para terlapor,” ujar Bagus Dwi Setiawan saat dihubungi jatim Times.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaporan atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel desa yang terjadi di Desa Sukosari oleh oknum perangkat desa untuk memproses pembuatan akte kelahiran warga dan dokumen lainnya. Dalam proses tersebut juga diindikasi ada pungutan kepada warga yang mengurus akte kelahiran.

“Pemalsuan tanda tangan ini untuk surat pengantar mengurus akte kelahiran warga. Informasinya ada ‘uang bensin’ yang diterima terlapor untuk membuat surat pengantar ini. Ada 3 buah tanda tangan yang dipalsukan,” ujar M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum Muhammad Zaenudin  Sekdes Desa Sukosari.

Thamrin menyatakan, bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus pelaporan yang dilayangkan kliennya ke Mapolres Jember, terutama pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Jember. 

Baca Juga : LPSK Menolak Melindungi Anak Perempuan AG Pada Kasus Mario Dandy

"Perkara ini tidak rumit. Sangat mudah membuktikannya, tergantung bagaimana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor," ujar Thamrin

Thamrin menceritakan, terungkapnya tanda tangan palsu ini setelah kliennya dipanggil di kantor Kecamatan Sukowono oleh petugas pencatat Adminduk kecamatan. Pihaknya ditunjukkan perihal adanya dokumen kelahiran yang dibubuhi tanda tangan kliennya.

“Oleh petugas di kecamatan, Sekdes ditunjukkan dokumen kelahiran yang ada tanda tangannya. Sedangkan pelapor tidak pernah merasa melakukan tanda tangan pada dokumen tersebut,” pungkas Thamrin. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas pemalsuan tanda tangan polres jember sekdes sukosari



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas