JATIMTIMES - Hari ini, komisi pemberantas korupsi (KPK) meminta keterangan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Keterangan yang diinginkan KPK yakni untuk memastikan harta yang dimiliki keduanya sesuai dengan apa yang dilaporkan dalam LHKPN.
Baca Juga : IPW Bawa Bukti Percakapan Dugaan Korupsi, Laporkan Wamenkumham ke KPK
"Melalui proses klarifikasi ini, KPK memastikan penyelenggara negara telah melaporkan hartanya secara lengkap. Selain itu, juga untuk memastikan sumber penghasilan atau penerimaan lainnya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara negara," kata Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Selanjutnya, Ipi mengatakan jika KPK juga akan mengkonfirmasi harta keduanya dengan bukti yang didapatkan, baik dari dokumen kepemilikan maupun transaksi keuangan.
"Tim pemeriksa juga akan mengkonfirmasi kepada PN tentang LHKPN yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, seperti dokumen kepemilikan, asal usul perolehan, termasuk data transaksi keuangan," kata Ipi.
"Terkait substansi materi dan hasil klarifikasi tentu tidak dapat kami sampaikan secara rinci," imbuhnya.
Kemudian Ipi mengatakan KPK akan melakukan analisis lebih lanjut terkait keterangan yang diberikan Andhi dan Wahono. Analisis itu dilakukan untuk menentukan langkah berikutnya.
Baca Juga : LPSK Menolak Melindungi Anak Perempuan AG Pada Kasus Mario Dandy
"Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis terhadap penjelasan yang disampaikan PN serta bukti-bukti yang diperoleh untuk kemudian menentukan tindak lanjut hasil klarifikasi," katanya.
Diketahui, Andhi dan Wahono memenuhi panggilan KPK hari ini. Keduanya dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB dan 10.00 WIB.
Andhi dimintai keterangan KPK usai dirinya bergaya hedon dan hartanya disorot publik. Sementara Wahono diklarifikasi karena istrinya memiliki saham yang sama dengan istri Rafael Alun Trisambodo.