JATIMTIMES - Lima pelaku ditangkap dalam kasus perdagangan orang di Tretes, Prigen, Pasuruan. Kelima pelaku tersebut tediri dari dua muncikari dan penjaga wisma.
Tak hanya menangkap lima tersangka. Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan 48 PSK.
Baca Juga : Pimpinan KPK dan Dewas Dipanggil PN Jaksel dengan Peringatan, Lanjutan Gugatan MAKI
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan modus muncikari menjerat puluhan perempuan itu hingga mau melayani syahwat para pria hidung belang. Para tersangka awalnya mengiming-imingi para korban dengan pekerjaan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC) yang menghasilkan banyak uang.
Farouk menambahkan, para korban berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Barat. Mereka tertarik karena muncikari mengiming-imingi bayaran yang tinggi.
"Modus pelaku memberi gaji uang jumlah besar kepada korban, antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta ketika mau kerja dengan mereka," ujar Farouk.
Selama bekerja sebagai pemandu, para korban juga diminta untuk melayani para lelaki hidung belang itu. Para tersangka menjerat para korban dengan utang agar mau menuruti perintahnya.
"Mereka diiming-imingi uang, lalu dijerat juga dengan utang. Mereka dipekerjakan sebagai LC dan wanita penghibur," ungkap Farouk.
Lebih dalam Farouk menyatakan para korban dijual sebagai wanita penghibur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 700 ribu untuk satu kali transaksi. Dari tarif Rp 700 ribu tersebut, para muncikari mengaku mengambil keuntungan sekitar Rp 100 ribu.
Baca Juga : Terlibat Kasus Penganiayaan, Empat Pendekar Silat di Tulungagung Tidak Ditahan
Sementara para korban yang telah dipekerjakan sebagai PSK dan pemandu lagu telah berjalan kurang lebih dari 7 bulan. Saat ini, 48 perempuan korban perdagangan manusia itu dipulangkan untuk diberikan pembinaan instansi pemerintah terkait.
"Itu pengakuan dari pelaku. Tapi kami perlu pendalaman lebih lanjut dengan mengklarifikasi para korban dan mengkroscek dengan bukti yang diamankan," jelas Farouk.
Adapun lima orang yang telah menjadi tersangka adalah Agung Dwi Jatmiko dan Puspa Dewi (41) yang merupakan muncikari serta Puguh Hermawan (34), Atim Mulyono (58) dan Prima Ivandi (38) yang berprofesi penjaga wisma.
Polres Pasuruan sebelumnya telah mengamankan lima pelaku perdagangan orang dari kawasan wisata keluarga Tretes, Prigen. Kelimanya ditangkap di tiga vila yang ada di Lingkungan Pesanggrahan, Kelurahan/Kecamatan Prigen.