free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ruang Mahasiswa

"Melayani Dengan Setulus Hati" Ayo Mengenal Lebih Dekat UPTD PPA Provinsi Bali

Penulis : Veronika Yuliani Moo - Editor : Redaksi

09 - Mar - 2023, 23:07

Placeholder
UPTD PPA Provinsi Bali

JATIMTIMES - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya diharuskan untuk mampu menghadapi perubahan zaman dengan lebih aktif dalam melakukan kegiatan diluar kampus sebagai bentuk konkrit penerapan teori yang dipelajari sehingga bisa memperoleh pengetahuan yang lebih luas. 

Oleh karenanya Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya atau yang dikenal dengan UNTAG Surabaya menyediakan suatu program yang juga merupakan mata kuliah yang wajib dilaksanakan oleh mahasiwa/i yakni Kuliah Kerja Praktik (KKP) atau magang. 

Baca Juga : NDC Dental Clinic Bagikan Tips dan Trik Jaga Kesehatan Gigi Mulut pada Anak Usia Dini 

 

Melalui program ini juga diharapkan mahasiswa bisa meningkatkan kemampuan baik hard skill maupun soft skill sesuai bidang yang dikerjakan, juga diharapkan mampu mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama berkuliah di UNTAG Surabaya kepada instansi atau Lembaga tempat mahasiswa melaksanakan magang.

Salah satu instansi yang dijadikan tempat magang yakni Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, yang terletak di Jalan Raya Pemogan no 209, Denpasar, Bali.

Pembentukan UPTD PPA Provinsi Bali didasari oleh peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perelindungan Anak Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2018 tentang pedoman pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan anak ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Bali nomor 59 Tahun 2019 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Provinsi Bali, sebagai unsur pelayanan yang harus disediakan oleh setiap pemerintah daerah di Indonesia untuk menangani masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak serta untuk memenuhi hak korban sesuai dengan hukum dan standar pelayanan minimal kementerian pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia.

UPTD PPA Provinsi Bali sendiri berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

Melalui Motto Pelayanan: “Melayani dengan Penuh Kasih” UPTD PPA Provinsi Bali siap memberikan pelayanan terhadap pengaduan bagi Perempuan dan Anak korban Kekerasan sesuai dengan kebutuhan korban seperti: Pengaduan, Penjangkauan Korban, Pengelolaan Kasus, Penampungan Sementara, Mediasi serta Pendampingan Korban.

Adapun Beberapa jenis pelayanan untuk perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan yang disediakan dan Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) UPTD PPA Provinsi Bali, yaitu: Pelayanan Pengaduan, Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Bantuan Hukum, Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Pelayanan Pemulangan dan reintegrasi Sosial. Kemudian sesuai dengan Pelayanan Minimsl (SPM) UPT PPA Provinsi Bali Juga memberikan pelayanan Pengaduan, Penjangkauan Korban, Pengelolaan Kaus, Penampungan Sementara, Mediasi, dan Pendampingan Korban. Layanan UPTD PPA Provinsi Bali ini selalu diberikan secara berkelanjutan dan terus menerus sesuai dengan kebutuhan Korban.

Dalam Artikel ini juga saya ingin membagikan ilmu dan pengelaman penjelasan megenai tata cara atau alur pelayanan UPTD PPA Provinsi Bali, yang saya pelajari selama mengikuti program kuliah kerja Praktik Selama 40 hari. Sehingga diharapkan  dapat  memudahkan pembaca dalam memperoleh informasi seputar UPT PPA Provinsi bali dan menambah pengetahuan pembaca. Berikut tata cara pengaduan dan pelayanan:

1.    Korban melakukan pengaduan kasus 
Pengaduan kasus bisa diperoleh dan dilakukan melalui 3 cara (korban datang langsung ke kantor atau melakukan pengaduan melalui link pada Instagram uptppa, penerimaan kasus rujukan, dan yang terakhir melihat kasus yang viral di media)


2.    Kasus yang diterima akan diteruskan kepada Kepala UPTD PPA yang kemudian akan dilakukan manager kasus Bersama tim (klasifikasi kasus, rencana tindak lajut dll)


3.    Selanjutnya berdasarkan klasifikasi kasus serta aduan, maka akan  ditentukan aduan  korban tersebut  memerlukan bantuan jneis apa  (bantuan hukum, rehabilitasi psikis dan sosia, atau berkoordinasi dengan mitra kerja)


4.    Selanjutnya korban akan diberikan konseling awal, konseling lanjutan, home visit, edukasi keluarga, lingkungan dan masyarakat, pendampingan proses hukumdan edukasi hukum.


5.    Jika dibutuhkan korban akan dibawa ke rumah sakit/ rumah aman/ selter aman, hal ini dilihat berdasarkan kebuthan korban Jika telah selesai maka korban akan dipulangkan.


6.    Berikutnya akan dilakukan reintegrasi social, berupa: pemantauan hingga penyatuan keluarga dan masyarakat.

7.    Dan pada tahap terakhir yakni penutupan kasus.

Baca Juga : Gusdurian Ungkap Hasil Mediasi Kasus Penolakan Pembangunan Gereja di Gedangan Malang  

 

Saat ini UPTD PPA Provinsi Bali telah bekerjasama dengan 19 Mitra kerja, diantaranya Polda Bali, Rumah Sakit, LBH, Dinas Kesehatan hingga majelis desa adat Provinsi Bali. Sehingga diharapkan melalui Pelayanan yang diberikan dengan akses yang lebih mudah, dekat serta cepat dan murah, sehingga diharapkan masyarakat kususnya perempuan dan anak korban kekerasan tidak merasa takut untuk menyampaikan kebenaran, tidak merasa terpuruk dan sendirian menghadapi kasus yang menimpanya, juga tidak merasa akan dikucilkan dari kalangan masyarakat, namun sebaliknya korban merasakan bahwa ia sangat dilindungi oleh hukum serta selalu ditumbuhi jiwa semangat, salah satunya ialah lindungan UPTD PPA Provinsi Bali yang siap memberikan pelayanan, hingga  ketentraman jiwa karena disupport oleh banyak pihak.


Topik

Ruang Mahasiswa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Veronika Yuliani Moo

Editor

Redaksi