free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sepatu Bekas Singapura Acak-acak RI, Kemenperin Ambil Tindak Tegas

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

09 - Mar - 2023, 19:45

Placeholder
Ilutrasi jual beli sepatu import bekas. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Jual beli sepatu impor bekas saat ini tengah menguasai pasar. Perdagangan itu dilakukan secara online dan juga offline. 

Menindak lanjuti hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku pembina industri, dalam hal ini Industri alas kaki menyebut pihaknya segera mengambil sikap dengan berkoordinasi bersama Kementrian/Lembaga (K/L) terkait lainnya, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bea dan Cukai, TNI dan Polri untuk mencegah terjadi masuknya impor ilegal sepatu bekas.

Baca Juga : Baku Hantam di Cafe saat Undang Nikita Mirzani, Polres Tulungagung Turun Tangan Lakukan penyelidikan

Disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri, dengan adanya impor sepatu bekas ilegal dari Singapura tentu menjadi ancaman bagi industri alas kaki khususnya industri kecil dan menengah untuk tumbuh optimal.

Karena pasar domestik yang diharapkan dapat menyerap produk industri alas kaki dalam negeri menjadi terkendala karena adanya produk impor sepatu bekas ilegal yang beredar di pasar dalam negeri.

"Sepatu bekas Impor membuka segmentasi pasar baru bagi masyarakat Indonesia yang mencari barang-barang luar negeri dengan harga yang lebih murah, hal ini dapat mengurangi daya saing alas kaki lokal," ujar Febri kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip, Kamis (9/3/2023).

Lebih lanjut, Febri mengatakan jika masuknya impor sepatu bekas ilegal, katanya, juga memberi kesan ketidakberpihakan pemerintah terhadap produsen alas kaki dalam negeri. Karena mereka merasa kalau pasar mereka telah diambil oleh impor sepatu bekas, padahal mereka telah banyak memberikan lapangan usaha bagi masyarakat, membayar pajak, dan berkontribusi terhadap perekonomian negara, tetapi malah kalah oleh importir ilegal yang tidak ada kejelasan.

Apalagi, Febri menambahkan industri alas kaki dalam negeri tengah berhadapan dengan kondisi penurunan ekspor sebagai dampak resesi global, terutama di negara-negara yang menjadi pasar tujuannya.

Sementara, Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan praktik impor ilegal, termasuk sepatu bekas impor. Kemendag juga akan memusnahkannya.

"Kalau diketahui terbukti benar sepatu bekas tersebut asal impor, harus dimusnahkan," timpal Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga kepada CNBC Indonesia.

Moga selanjutnya mengatakan barang bekas dilarang diimpor, kecuali barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022, perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

"Intinya impor barang bekas dilarang, kecuali yang diatur dalam permendag 20/2021 Jo. Permendag 25/2022. Bisa dilihat dalam lampiran 3," terangnya.

Tak hanya itu saja, impor sepatu bekas juga telah dilarang dan tertuang dalam Permendag nomor 18/2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. Dalam Permendag tersebut telah jelas tertulis bahwa Pos Tarif atau HS 6309.00.00, pakaian bekas dan barang bekas lainnya dilarang untuk diimpor.

Baca Juga : Anak Sapi Berkepala Dua Gemparkan Warga Kabupaten Malang

Sebab, jika barang bekas itu masuk maka para industri sepatu lokal pun menjerit, lantaran sektor pasar mereka diganggu oleh barang-barang bekas itu.

Selanjutnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengatakan, secara matematis, dengan adanya serangan sepatu bekas impor pastinya menganggu industri persepatuan Indonesia.

"Ya, secara matematis pasti mengganggu industri kita," ucap Firman.

Firman lalu mengatakan kelompok dari para penjual nakal yang menjual sepatu bekas impor itu pastinya akan masuk ke segmen head to head atau berhadapan langsung dengan industri persepatuan lokal. Hal ini tentu akan mengganggu dan mempengaruhi usaha para pelaku usaha di industri persepatuan dalam negeri.

"Ini kan yang kelompok tadi itu masuk ke segmen yang head to head dengan industri lokal kita, dengan brand lokal kita, jadi otomatis karena mereka head to head atau berhadapan langsung dengan kelompok-kelompok usaha di dalam negeri, ya pasti dengan masuknya mereka ke dalam negeri pasti akan mempengaruhi industri lokal kita maupun brand lokal kita," sebutnya.

Pemerintah sebelumnya melalui Kementerian Perindustrian menyebut bakal mengusut skandal impor sepatu bekas ilegal hasil donasi masyarakat Singapura. 

Awalnya, masyarakat Singapura mendonasikan sepatu olahraga bekas pakai mereka melalui boks-boks donasi di tempat umum. Sepatu itu nantinya akan didaur ulang menjadi alas taman bermain dan trek lari.

Namun, setelah seorang Jurnalis memasang alat pelacak di beberapa sepatu yang disumbangkan tersebut, hasil pelacakannya menunjukkan bahwa sepatu-sepatu tersebut dijual di pusat-pusat penjualan sepatu bekas di Batam maupun Jakarta.


Topik

Peristiwa sepatu second trift kemenperin sepatu impor



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri