Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Wisata

Rubicon Mario Dandy Bisa Masuk Bromo, Kok Bisa? 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

02 - Mar - 2023, 12:18

Placeholder
Mario Dandy, anak pejabat pajak tersangka penganiayaan kepada David, anak pengurus Ansor (foto: Twitter)

JATIMTIMES - Baru-baru ini kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (MDS) kepada David, anak pengurus Ansor masih menjadi sorotan. 

Bukan hanya soal kasusnya, netizen juga banyak menyoroti Dandy- sapaan MDS yang kerap memamerkan kekayaannya di media sosial. Salah satunya, potret Dandy saat menaiki Rubicon di kawasan wisata Gunung Bromo

Baca Juga : Usai Diperiksa KPK, Rafael Alun :Tolong, Kasihan Saya

Padahal aturan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), para wisatawan dilarang mengendarai mobil pribadi saat memasuki kawasan Gunung Bromo. Wisatawan diwajibkan menyewa mobil jip atau 4x4 yang disediakan oleh masyarakat sekitar.

Potret Dandy yang bisa menaiki Rubicon ke kawasan TNBTS itu pun viral di Twitter. 

"Fess Dari postingan nya si Dendy lagi pamerin Rubicon yg gw bingungin adalah: Emang boleh ya bawa mobil pribadi ke lautan Pasir Bromo? Bukan nya dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor : SK.88/21/BT.1/2012 yg gw Googling itu udah dijelaskan dengan tegas loh yg diizinkan masuk hanya penyedia jasa Jeep wisata Bromo loh, dan urusan dinas. Berati postingan IG ini udah melanggar peraturan loh atau si Dendy ini lagi ada urusan Dinas ya?," tulis akun @Askrlfess.

Menurut Ketua Paguyuban Hardtop Bromo wilayah Pasuruan Widian Singgih, pihaknya mengaku kaget saat melihat foto Dandy yang viral naik Rubicon di sabana Bromo. Dia pun memastikan bahwa Dandy tidak masuk lewat pintu Pasuruan. 

"Bromo kan ada tiga pintu, Pasuruan, Malang, dan Probolinggo. Saya kan di pintu Pasuruan. Kalau dari Pasuruan tidak, sepengetahuan saya, karena saya ketua paguyuban hardtop Pasuruan. Dari pos, teman-teman hardtop mesti ada laporan kalau ada mobil atau komunitas mobil masuk," ucap Singgih, dikutip DetikTravel, Kamis (2/3/2023).

Menurut Singgih, mobil pribadi atau komunitas mobil bisa masuk ke kawasan lautan pasir asalkan memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). Simaksi, kata Singgih, bisa dikeluarkan kecuali hari libur, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

"Untuk jip Rubicon yang viral itu (Dandy), kayaknya ada Simaksinya dari TNBTS, kalau ada Simaksinya itu bisa masuk. Tapi bukan dari Pasuruan, nggak tau kalau ada kelalaian dari pintu lain," ujarnya. 

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Wanita di Sidoarjo Diringkus, Satu Masih Buron

Sementara itu, TNBTS mengaku tengah menelusuri foto Mario bersama Rubicon yang diduga berada di kawasan wisata Gunung Bromo.

"Kami sedang menelusuri foto dan video tersebut," kata Kasubbag Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan Balai Besar TNBTS, Sarif Hidayat, dikutip Medcom.id, Kamis (2/3/2023). 

Sarif juga menjelaskan sejak 19 Agustus 2022, BB TNBTS sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan komunitas masuk kawasan. Namun sebelum aturan itu diberlakukan, TNBTS masih memperbolehkan rombongan mobil pribadi untuk masuk ke kawasan Gunung Bromo. Syaratnya, yakni maksimal 20 kendaraan dan masing-masing kendaraan diisi oleh dua orang penumpang.

"Sebelumnya, untuk kendaraan komunitas diberikan rekomendasi dengan syarat dan ketentuan, yaitu pembatasan hanya 20 mobil, tidak dilaksanakan hari libur, hanya satu rekomendasi komunitas dalam seminggu dan didampingi petugas," pungkas Sarif.


Topik

Wisata Mario Dandy Saputro anak pejabat pajak kasus penganiayaan gunung Bromo rubicon



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya