free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ruang Mahasiswa

Permasalahan dalam Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah

Penulis : Cholifatul Islamiah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Feb - 2023, 18:36

Placeholder
.

JATIMTIMES - Dewasa ini, banyak sekali peraturan daerah yang telah dibentuk dan disahkan, antara lain peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten/kota, dan peraturan kepala daerah yang ada, sebagai tanggapan atas pemberian otonomi daerah. 

Oleh karena itu, ada kemungkinan besar bahwa banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih. Hal ini disebabkan pengaturan muatan yang diulang-ulang dalam peraturan daerah meskipun sebelumnya telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Baca Juga : Masih Diperiksa, Rafael Mengundurkan Diri dari PNS Pajak, Bolehkah? 

Selain itu, pembentukan peraturan daerah yang tidak didasarkan pada pemberian kewenangan melainkan karena alasan kebutuhan daerah. Sehingga menambah daftar panjang peraturan daerah yang bermasalah. 

Penyusunan rancangan peraturan daerah sebenarnya merupakan alat yang menggabungkan mekanisme perencanaan hukum agar selaras dengan tujuan, asas hukum yang menjadi landasan untuk mendukungnya, dan arah pembangunan daerah. 

Meskipun tahapan dan mekanisme penyusunan rancangan pembentukan peraturan daerah telah dituangkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, namun pembentukan rancangan peraturan daerah (perda) juga merupakan perwujudan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi daerah yang unik, dan mengembangkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Peraturan daerah ini menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah.

Secara umum, dalam penyusunan rancangan peraturan daerah dapat dikatakan bermasalah atau ditemuinya kendala dalam proses penyusunannya dapat dilihat dari beberapa indikator sebagai berikut. Seperti; usulan rancangan peraturan daerah yang masih belum didasarkan pada hasil kajian atau evaluasi serta hasil pembahasan secara intens pada masing-masing pengusul, usulan rancangan peraturan daerah masih belum banyak melibatkan partisipasi masyarakat dalam bentuk public hearing karena banyak terkendala anggaran.

Juga penyusunan program peraturan daerah yang belum memperhatikan capaian peraturan daerah yang telah disahkan sehingga kinerja pembentukan peraturan daerah yang berhasil disahkan tidak mencapai 100% dari jumlah rancangan peraturan daerah dalam program peraturan daerah.

Selain itu juga penyusunan naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah seringkali terjadi ketika akan dilakukan pembahasan seharusnya dilakukan pada awal tahun sesuai dengan yang telah direncanakan dalam penyusunan peraturan daerah. Hal ini tentunya akan berpengaruh pada kualitas naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah, belum siapnya naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah dari pengusul juga menjadi penyebab capaian kinerja pembentukan peraturan daerah banyak yang tidak mencapai 100%. 

Biasanya, peraturan daerah yang dianggap bermasalah adalah peraturan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak dapat mengakomodasi kepentingan nasional, dianggap tidak dapat mengakomodasi konteks sosial lokal, dianggap bertentangan dengan kepentingan publik, dan tidak aspiratif. Peraturan daerah semacam ini harus direvisi dan/atau dibatalkan. 

Baca Juga : Mario Tak Hanya Jadi Tersangka, Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus Ansor Ini Juga Di-DO Kampus 

Peraturan daerah akan dinilai bermasalah apabila bertentangan dari segi substansi maupun teknik pembuatannya. Peraturan daerah menjadi bermasalah di kemudian hari karena dalam proses pembuatan peraturan daerah mengabaikan partisipasi masyarakat meskipun masyarakat dilibatkan pun hanya dalam proses penyusunan peraturan daerah yang jumlahnya sangat kecil, belum ada aturan yang memadai untuk dijadikan panduan dalam penyusunan peraturan daerah, seperti pada peraturan yang lebih khusus untuk menjabarkan belum ada sehingga menyebabkan pemerintah daerah yang satu dengan yang lain menjadi berbeda-beda dalam menerjemahkan peraturan perundang-undangan tersebut, yang membuat pemerintah pada setiap daerah memiliki persepsinya masing-masing terhadap pembuatan atau penyusunan peraturan daerah tersebut, terbatasnya sumber daya manusia di daerah yang memiliki kemampuan untuk memprediksi permasalahan yang muncul terkait penyusunan peraturan daerah untuk tahun berikutnya terbatasnya sumber daya manusia ini sedikit berpengaruh terhadap produk peraturan daerah yang dihasilkan oleh pemerintah daerah setempat. 

Berdasarkan berbagai kendala di atas untuk meminimalisir perlu dilakukannya pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, mekanisme pengawasan terhadap peraturan daerah yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga bersifat preventif. 

Preventif di sini dimaksudkan memiliki arti secara harfiah pengawasan yang bersifat mencegah agar pemerintah daerah tidak mengambil kebijakan yang bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu ada juga pengawasan bersifat represif yang dimaksudkan dengan penangguhan atau pembatalan terhadap kebijakan daerah yang dinilai bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat luas yang mencakup hal-hal yang berkaitan dengan kepatutan atau kebiasaan yang berlaku di suatu daerah.

PENULIS : CHOLIFATUL ISLAMIAH

MAHASISWI UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA


Topik

Ruang Mahasiswa ruang mahasiswa opini mahasiswa artikel ilmiah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Cholifatul Islamiah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni