free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Masih Diperiksa, Rafael Mengundurkan Diri dari PNS Pajak, Bolehkah? 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Feb - 2023, 15:07

Placeholder
Surat terbuka pengunduran diri Rafael dari PNS Pajak (foto: @undercover.id)

JATIMTIMES - Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario, tersangka penganiayaan terhadap David, anak pengurus Ansor resmi mengundurkan diri dari jabatannya di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Pengunduran diri Rafael itu diumumkan melalui surat terbuka bermaterai, pada Jumat (24/2). 

“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023,” tulis Rafael dalam surat terbuka itu. 

Baca Juga : Viral Video Detik-detik Kecelakaan di Pos Unyil Sigura-gura Malang, Netizen: Jatuhnya Drama Banget

Rafael juga menyatakan akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas tindakan anaknya.

Sebelumnya, pada Kamis (23/2), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencopot jabatan Rafael di Ditjen Pajak, yakni Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Meski dicopot dari jabatannya, namun Rafael masih menerima gaji dari Kemenkeu sebagai PNS. 

Sri Mulyani juga menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa rafael, terutama terkait sumber penghasilan dan harta kekayaannya.

Diketahui sebelumnya, saat kejadian penganiayaan, tersangka Mario menggunakan mobil Jeep Wrangler Rubicon, kendaraan mewah yang sering dipamerkannya (dalam unggahan-unggahan media sosial) kemudian menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Usai kejadian itu viral, publik memelototi harta kekayaan milik Rafael dan menemukan fakta mobil Jeep Rubicon itu tidak tercantum dalam LHKPN 2021. Hingga kini pihak Rafael belum menyampaikan pernyataan terkait kepemilikan kendaraan itu, Kementerian Keuangan pun masih melakukan penyelidikan terhadap ayah tersangka.

Apakah Boleh Sedang Diperiksa tapi Mengundurkan diri dari PNS? 

Dalam aturan dijelaskan bahwa permintaan pengunduran diri seorang PNS bisa saja ditolak apabila yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (6) bagian C Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2020.

Karena itu, jika mengacu pada aturan tersebut, maka seharusnya surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.

Sebagai informasi, berikut isi Pasal 5 Ayat (6) Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2020:

Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:

Baca Juga : GP Ansor Jatim Tanggapi Kasus Penganiayaan David: Kami Akan Kawal hingga Tuntas

a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;

b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;

d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;

e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau

f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.


Topik

Peristiwa rafael alun trisambodo mario dandy satriyo ditjen pajak pejabat pajak kasus penganiayaan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni