free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Ungkap Perdagangan Senpi Ilegal Antar Provinsi

Penulis : Nur Hidayah - Editor : Dede Nana

25 - Feb - 2023, 02:36

Placeholder
Dua dari kanan: Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat menunjukkan senpi ilegal

JATIMTIMES -  Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap sindikat senjata api (senpi) ilegal antar provinsi dan mengamankan sejumlah barang bukti dengan berbagai jenis senjata beserta ratusan amunisi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, terdapat penjualan senpi ilegal Februari ini. "Dari informasi yang kami peroleh pada pertengahan Februari ada pengiriman paket senjata api dari Blitar tujuan Makasar yang dikirim melalui ekspedisi. Paket tersebut berada di kawasan pergudangan Sedati Gede, Sidoarjo. Alhasil berhasil kami dapatkan ada dua kodi paket bertuliskan spare part. Kami cek berisi pistol merek G2 Combat tanpa nomor seri dan tanpa amunisi,” ungkapnya, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga : Profil PT Titan Infra Energy: Perusahaan Tambang di Sumatera Selatan

Selanjutnya, tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berupaya mengungkap orang yang mengirim paket tersebut. Hingga berhasil meringkus satu orang sebagai pelaku pengirim paket senpi ke Makasar yakni TS (34) warga Kademangan, Blitar. 

“Saat ditangkap, anggota mendapatkan satu barang bukti kepemilikan senpi pistol glock dan amunisi tajam di dalam jok sepeda motornya,” jelas Kusumo.

Kemudian bersama TS, polisi lanjut menggeledah rumahnya di Kademangan, Blitar. Polisi berhasil menemukan dan menyita dua senpi laras panjang yaitu jenis M24 Kal 5,56 mm dan senpi laras panjang Sniper SR25 No. KM140077 Kal 7,62 mm, ratusan amunisi tajam dan alat-alat reparasi senjata api.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap TS didapatkan keterangan bahwa ia mengakui sebagai senpi G2 Combat melalui paket jasa ekspedisi. Senpi awalnya berasal dari A (Jakarta), dan sebagai pemesan adalah T (Makasar). Senpi G2 Combat tersebut pernah dijual kepada EK (Blitar) dan selanjutnya ditukar tambah dengan Senpi Zoraki 917.

“Dari pengakuan TS sudah 9 tahun ini melayani jasa servis dan perakitan senjata api. Ia menyebut pernah menjual senpi kepada EK dan AS,” imbuh Kusumo.

Selanjutnya pada 20 Pebruari 2023 penyidik melakukan penindakan dan berhasil mengamankan EK dan AS di Blitar serta melakukan penyitaan barang bukti.

Baca Juga : Pj Wali Kota Batu Minta OPD Fasilitasi Pelaku UMKM untuk Perluas Pasar Lewat E-Katalog

Barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah EK di Bakung, Blitar berupa satu pucuk pistol merk Zoraki 914 kaliber 9 mm (dibeli dari TS pada Maret 2022 seharga Rp 27 juta), satu pucuk pistol merk Zoraki 917 kaliber 9 mm (tukar dengan G2 Combat milik TS pada Oktober 2022), 101 butir amunisi tajam caliber 9 mm, empat butir selongsong amunisi.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah AS di Wonotirto, Blitar, berupa satu pucuk senpi Jenis Revolfer SW, 40 butir amunisi kaliber 22 mm, satu butir selongsong amunisi kaliber 22 mm. Ia membeli Revolfer SW dari TS seharga Rp 10,5 juta tahun 2021.

Terkait kepemilikan senpi beserta amunisi yang ada pada ketiga orang tersebut, motif masing-masing berbeda. TS memiliki motif karena gemar merakit senjata dan diperjual belikan untuk mendapatkan keuntungan. EK, untuk jaga diri karena profesinya sebagai pedagang sering transaksi keuangan dalam jumlah banyak. Lalu AS, hanya sebagai hobi menembak di hutan. Untuk pasal yang dikenakan, yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20.


Topik

Hukum dan Kriminalitas sindikat senpi ilegal polres sidoarjo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

Dede Nana