free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

LPSK Bongkar Alasan Richard Eliezer Tak Dipecat Polri 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

23 - Feb - 2023, 14:59

Placeholder
Richard Eliezer atau akrab disapa Bharada E. (foto: Antara)

JATIMTIMES - Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer atau akrab disapa Bharada E memutuskan masih dipertahankan sebagai anggota Polri. 

Menanggapi hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait alasan sesungguhnya Polri tak memecat Bharada E. 

Baca Juga : PN Blitar Tolak Pra Peradilan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Status Tersangka Perampokan Rumdin Tetap Melekat

 

Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, keputusan itu diambil sebagai bentuk penghargaan bagi seorang justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Putusan ini menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai justice collaborator yang mengungkap perkara," ujar Edwin, Kamis (23/2). 

Selain itu, Edwin menilai Polri memahami bahwa perbuatan Bharada E dilakukan secara terpaksa. Dan dia menilai Polri menyadari bahwa Bharada E layak diberi kesempatan kembali mengabdi di kepolisian. 

"Memahami perbuatan Eliezer karena keterpaksaan. Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir. Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," kata Edwin. 

Sebelumnya, KKEP mengumumkan hasil sidang etik bahwa Richard Eliezer masih dipertahankan sebagai anggota Polri. Majelis hakim menilai Eliezer masih layak untuk dipertahankan.

Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan majelis hakim mempertahankan Richard Eliezer sebagai Polri. Salah satunya adalah kejujuran Eliezer sebagai justice collaborator sehingga kebenaran kasus pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa terungkap di persidangan.

Baca Juga : Minta Kejelasan Tabungannya, Nasabah Bank BPR Jatim Banyuwangi Mengadu ke Polresta Banyuwangi

 

Diketahui, Richard Eliezer divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Dia yang pertama menembak Brigadir J atas perintah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Atas perbuatannya itu, Eliezer divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. 

Dalam perkara tersebut, lima orang terdakwa yang kini sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.


Topik

Hukum dan Kriminalitas lpsk bharada e eliezer ferdy sambo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy