free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

PN Blitar Tolak Pra Peradilan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Status Tersangka Perampokan Rumdin Tetap Melekat

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

23 - Feb - 2023, 03:27

Placeholder
Suasana sidang pra peradilan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar.(Foto : Team JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Blitar menolak gugatan pra peradilan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar atas penetapan tersangka dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar beberapa waktu lalu. 

Penolakan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan gugatan pra peradilan yang dipimpin oleh hakim tunggal, Taufik Noor Hayat, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga : Musrenbang Junrejo Munculkan Banyak Usulan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menimbang permohonan pemohon, atas penetapan tersangka tanpa ada pemeriksaan dan minimal adanya 2 alat bukti, hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik dan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kemudian syarat penetapan tersangka dengan minimal 2 alat bukti yang sah sudah terpenuhi, dengan adanya keterangan saksi korban, saksi pelapor, saksi ahli, surat dan dokumen serta berita acara yang sudah dibuktikan keabsahannya termasuk dalam alat bukti yang sah. Mengenai harus dilakukan pemeriksaan pemohon sebelum penetapan tersangka masih multitafsir, karena belum ada dasar aturan yang mengikat mengenai syarat tersebut,” kata Hakim Taufik.

Ditemui awak meia usai sidang, juru bicara tim kuasa hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono mengatakan jika  sejak awal semangatnya bukan melawan atas penetapan tersangka kliennya.

“Ini untuk menguji tentang keabsahan penetapan tersangka, seperti salah satu dalil yang kami ajukan yaitu pemohon atau tersangka belum pernah diperiksa polisi sebagai calon tersangka,” tegas Hendi.

Baca Juga : Sederet Fakta Istri di Ngawi Tega Pukul Suami Pakai Palu hingga Tewas

Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditetapkan menjadi tersangka kasus perampokan oleh Polda Jatim. Bekas orang nomor satu di KOta Blitar itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan informasi, pada komplotan pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022 lalu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana