JATIMTIMES - Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah diresmikan Rabu (22/2/2023). Dengan diresmikannya gedung PTSP tersebut, diharapkan bisa mencegah tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan beragam kemudahan dengan adanya gedung PTSP tersebut. Termasuk saat mengurus tilang.
Dalam sambutannya, Bupati Malang HM Sanusi menuturkan, diresmikannya gedung PTSP Kejari Kabupaten Malang ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Kejari Kabupaten Malang dalam mempermudah dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Baca Juga : Fantastis, Pemkab Malang Siap Gelontorkan Ratusan Juta untuk Lomba Desa 2023
"Atas nama Pemkab Malang, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejari Kabupaten Malang yang telah menghadirkan fasilitas PTSP untuk masyarakat," ucapnya.
Pejabat publik nomor satu di jajaran Pemkab Malang ini berharap, dengan adanya PTSP bisa lebih memudahkan proses pelayanan kepada masyarakat. "Semoga dengan adanya fasilitas ini, bisa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh pihak Kejaksaan. Terutama pelayanan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Malang," ujarnya.
Ditemui di saat bersamaan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Diah Yuliastuti menyebut, semua pelayanan yang ada di Kejari Kabupaten Malang tersedia di gedung PTSP. Diantaranya meliputi pelayanan di bidang Pidum hingga penegakan hukum (Gakkum), semuanya ada dalam satu gedung PTSP.
"Di dalam PTSP ini, semua bidang dalam hal ini mulai dari bidang Pidum, bidang Pidsus, bidang Gakkum, intel dan nanti termasuk posko pemilu juga berada di gedung ini," jelasnya.
Semua layanan yang ada di PTSP tersebut, dijelaskan Diah, saling terkoneksi. Sehingga semakin memudahkan masyarakat lantaran tidak perlu menuju beberapa ruangan, jika ada keperluan yang berkaitan dengan apa yang ada di Kejari Kabupaten Malang.
"Terkait dengan layanan di PTSP ini, semuanya sudah terkoneksi di gedung ini. Jadi tidak perlu lagi menuju ke gedung-gedung yang ada di area kantor, karena kita sudah reformasi birokrasi dan sudah menjadi wilayah bebas dari korupsi. Oleh karena itu hal semacam ini harus ada," tuturnya.
Dengan adanya PTSP, gedung kantor masing-masing pelayanan yang telah digunakan sebelum adanya PTSP hanya dimanfaatkan oleh pegawai Kejari Kabupaten Malang saja. Sedangkan untuk masyarakat yang ada keperluan dengan Kejari Kabupaten Malang bisa langsung menuju ke gedung PTSP.
"Sehingga gedung pelayanan kantor yang selama ini sudah ada, itu hanya untuk pegawai dan pihak petugas (Kejari Kabupaten Malang). Sedangkan masyarakat dengan petugas, bisa dilayani melalui gedung ini. PTSP ini juga telah tersambung dengan gedung pelayanan tilang," imbuhnya.
Tidak hanya pelayanan administratif saja, lanjut Diah, pada gedung PTSP juga bisa memberikan pelayanan secara teknik. Termasuk yang berkaitan dengan para jaksa yang ada di Kejari Kabupaten Malang.
"Di gedung ini mulai dari pelayanan administratif sampai dengan teknisnya juga terfasilitasi. Sehingga jika ada permohonan terkait dengan pelayanan hukum, nantinya bisa diterima di sini. Kemudian jaksanya yang hadir ke sini, jadi bukan tamunya yang menjumpai jaksa," tegasnya.
Baca Juga : Perbanyak Rumah Sakit Tipe D, Bupati Sidoarjo Minta Pelayanan Kesehatan Ada Peningkatan
Guna mengantisipasi praktik kecurangan maupun pelanggaran hukum termasuk KKN. Dalam gedung PTSP juga termonitor dengan kamera CCTV.
"Semua termonitor dengan CCTV ke pimpinan. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya perbuatan tercela. Misalnya berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme, karena itu semua terpadu dalam satu layanan ini dan bersifat transparan," tegasnya.
Diah menambahkan, meski pelayanan di gedung PTSP tidak di buka selama 24 jam, namun masyarakat tetap bisa mengakses berbagai layanan terkait Kejari Kabupaten Malang secara daring.
"Gedung PTSP ini buka sesuai dengan jam kantor. Namun demikian layanan online-nya bisa di akses dalam 1 x 24 jam. Kami juga menyediakan website dan juga layanan tilang melalui WA (WhatsApp)," ujarnya.
Dengan adanya PTSP ini, Diah berharap praktik kecurangan seperti KKN bisa dicegah dengan semaksimal mungkin. Sebab semuanya berbasis terbuka dan transparan.
"Melalui gedung ini, terkait dengan pelayanan bisa lebih efektif dan masyarakat bisa melaprokan jika ada pengaduan atau mempunyai masalah hukum ke gedung PTSP ini," tukasnya.
Sekedar informasi, gedung PTSP yang diresmikan pada Rabu (22/2/2022), merupakan hibah dari Pemkab Malang. Sementara itu, pada saat peresmian, beberapa tamu undangan termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang juga turut hadir.