free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Mahasiswa FH Unikama Perdalam Ilmu dan Aplikasikan Teori Menjahit Akta Berkas

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

21 - Feb - 2023, 02:23

Placeholder
Mahasiswa FH Unikama dalam kegiatan PKL di kantor notaris (Ist)

JATIMTIMES - Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Kegiatan PKL ini merupakan momen untuk aplikasi teori keilmuan yang diperoleh mahasiswa di dalam kelas perkuliahan.

Mahasiswa FH Unikama yang melakukan PKL tersebut yakni Rafti Safira, Maria Paulina Petrisia Tuto, dan Englan Yules Renleuw yang merupakan mahasiswa semester 5. Mahasiswa FH Unikama tersebut melakukan PKL di kantor notaris dan PPAT selama 1,5 bulan. 

2

Dalam masa PKL, para mahasiswa mengaplikasikan sekaligus mendalami terkait pengetahuan tentang Hukum Agraria, salah satunya mengenai prosedur pemecahan sertifikat melalui kantor notaris dan PPAT yang kemudian diajukan ke Kantor Badan Pertanahahan Nasional. 

Baca Juga : Wali Kota Kediri Ajak Warganya yang Miliki Usaha untuk Mendaftar Bantuan Modal Usaha 2023

Termasuk juga dalam hal menjahit. Namun menjahit kali ini bukanlah seperti menjahit sebuah pakaian, melainkan menjahit berkas akta. Menjahit Akta merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bertujuan mempermudah dalam membedakan antara salinan dan akta minuta. 

Rafti Safira menjelaskan, di tempat PKL ia dan kelompoknya mendalami kegiatan yang berhubungan dengan Menjahit Akta Berkas Salinan hingga menggambar sketsa bidang tanah. 

“Menjahit Akta merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bertujuan mempermudah dalam membedakan antara salinan dan akta minuta (akta asli notaris) serta akta dapat tersusun rapih,” jelasnya.

1

Maria Paulina menambahkan, akta yang perlu dijahit adalah akta yang sudah selesai dibacakan dan ditandatangani oleh para pihak. Dalam menjahit akta perlu diperhatikan apabila akta memiliki cover maka teknik menjahit dimulai dari dalam. Dan apabila akta tidak memiliki cover, maka teknik menjahit dapat dimulai dari luar hal ini agar mempermudah proses penjahitan.

Baca Juga : Dalami Hasil Uji Lab Peristiwa Keracunan Massal Mahasiswa UB, Polisi Minta Keterangan Ahli

"Setelah penjahitan selesai, kemudian akta diberi segel cap sesuai yang dibutuhkan. Capnya ada 3 macam. Cap notaris, PPAT, dan cap pengesahan dokumen fotokopi," terangnya.

Lebih lanjut, pemberian cap tersebut menjadi langkah preventif dan bertujuan agar isi dari akta tidak dapat ditambahkan atau dikurangi bahkan diganti. Sehingga, bilamana ditemui kerusakan segel, maka patut diduga akta tersebut telah diubah. 


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana