free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Diamankan Polisi, Pelaku Perusakan 56 Batu Nisan di Blitar Ternyata Ketua RW

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Feb - 2023, 20:21

Placeholder
Pelaku perusakan batu nisan diamankan di Mapolres Blitar. (Foto: Humas Polres Blitar)

JATIMTIMES- Kepolisian Resort (Polres) Blitar berhasil mengamankan pelaku pengrusakan puluhan batu nisan di Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Terungkap pelaku adalah ketua RW setempat bernama Mansuri (51).

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita mengatakan, pelaku perusakan batu nisan  telah diamankan. Setelah diperiksa di Mapolres Blitar, polisi langsung menetapkan Mashudi sebagai tersangka.

Baca Juga : Polisi Temukan Benda Pemicu Ledakan Bahan Mercon di Blitar

"Pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan menjadi tersangka," kata Tika, Minggu (19/2/2023).

Tika menambahkan, dari pemeriksaan terungkap maksud dan tujuan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena pelaku tidak terima dengan sikap masyarakat lingkungan Glondong yang melanggar kesepakatan yang telah dibuat sesepuh terdahulu. Yakni agar tidak  dengan meletakkan kijing atau batu nisan berukuran besar di makam TPU tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya kepunyaan orang lain.

"Pelaku terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," pungkas Tika.

Diberitakan sebelumnya, sebuah surat tertanda nama Munkar dan Nakir menghebohkan warga Satreyan Kecamatan  Kanigoro, Kabupaten Blitar. Surat tersebut ditempelkan di sebuah pemakaman umum di desa setempat yang batu nisannya telah dirusak.

"Maaf pak juru kunci/RT/RW/Kamituwo Awal kesepakatan makam/kuburan Glondong dilarang dikijing berupa apapun.

Hanya dua batu nisan/Maesan saja

Baca Juga : Dahsyatnya Ledakan Bahan Mercon di Blitar, Potongan Tubuh Korban Ditemukan Hingga Radius 150 Meter

Camkan !!!" begitu bunyi surat tersebut lengkap dengan tanda tangan atas nama Munkar dan Nakir.

Dari penyelidikan polisi terkuak, surat tersebut ditulis oleh pelaku perusakan. Total ada 56 batu nisan di pemakaman umum desa setempat yang dirusak. Kejadian rusaknya puluhan bagi nisan pemakaman umum  tersebut diketahui sejak Selasa (14/2/2023) oleh warga setempat.

Dari sejumlah video yang beredar di media sosial, nampak makam yang telah diberi batu nisan besar atau dikijing rusak berserakan.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri