free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Sistem COD Lewat Marketplace Haram Hukumnya, Begini Penjelasannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

19 - Feb - 2023, 17:30

Placeholder
Ilustrasi COD melalui marketplace. (foto dari internet)

JATIMTIMES - Ramai soal hukum haram dalam metode pembelian cash on delivery (COD) untuk pembelian barang di marketplace. 

COD sendiri adalah metode pembayaran secara tunai saat menerima paket yang diantar melalui ekspedisi. 

Baca Juga : Tahukah Kamu, Guru Terbaik dalam Hidup Adalah Tiga Kondisi IniĀ 

Menurut penjelasan Ustaz Dwi Condro Triono melalui YouTube Titik Rubah Official, hukum COD menurut Islam adalah haram karena dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. 

Lebih lanjut Ustaz Dwi menjelaskan bahwa COD melalui marketplace itu artinya akad (jual-beli) melalui online. Kemudian barang dikirim, memerlukan waktu. Nah, setelah barang diterima, baru bayar cash kepada kurirnya. 

"Nah itu hukumnya haram. Rasulullah melarang jual beli utang bertemu dengan utang atau tunda ketemu tunda. Itu hukumnya haram," ungkapnya. 

Lantas jika hukum COD secara langsung tidak melalui marketplace bagaimana? Ustaz Dwi Condro Triono  menjelaskan bahwa hukum COD boleh atau halal. Sebab, akad jual beli itu adalah ketika bertemu. 

"Ketika bertemu, menyepakati harga dan barangnya, maka harga langsung bayar di tempat dan barangnya juga langsung diserahkan di tempat. Maka itu hukumnya boleh karena tidak terkena larangan jual beli secara utang bertemu dengan utang," jelas Ustaz Dwi. 

Baca Juga : Nilai Ekspor Kota Kediri Tahun 2022 Mencapai 533 M

Ustaz Dwi juga mengatakan solusi agar COD melalui marketplace itu tidak haram. Yakni, ketika di online itu jangan akad (jual-beli) dulu tapi wa'ad atau janji. 

"Wa'ad adalah janji yang memberikan opsi nanti kalau barang sudah sampai, pembeli boleh memutuskan untuk membeli atau membatalkan. Jadi, kurirnya itu mewakili penjual berakad dengan pembelinya," jelasnya. 

"Sehingga jika memang diputuskan untuk beli, pembeli boleh memutuskan membeli. Begitu juga jika hendak dibatalkan, harus diizinkan. Itu namanya memberikan hak untuk khiyar, istilah melanjutkan atau membatalkan jual beli," imbuh Ustaz Dwi. 


Topik

Agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy