free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Sinergi dengan BTN, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pelaku Usaha Kecil di Bangkalan melalui KUR

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

16 - Feb - 2023, 21:49

Placeholder
BPJS Ketenagakerjaan.(Foto : Ist/Google Images)

JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan beragam upaya untuk melindungi tenaga kerja di seluruh Indonesia. Terkini bersama Bank BTN Cabang Bangkalan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan optimalisasi jaminan sosial bagi penerima kredit usaha rakyat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madura Vinca Meitasari mengatakan aturan menteri koordinator perekonomian menyatakan setiap yang mengajukan KUR (kredit usaha rakyat)  wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Baca Juga : Isu Reshuffle Pasca NasDem Usung Anies, Syahrul Yasin: Jabatan yang Nentukan Tuhan, Kita Kerja Saja

 “Dengan pelaku KUR didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, hal tersebut tidak akan merugikan perbankan. Pelaku KUR yang rata-rata merupakan pelaku usaha kecil dinilai akan lebih sejahtera dengan adanya jaminan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Vinca, Rabu (15/2/2023).

Vinca menambahkan, premi yang dibayarkan cukuplah murah, hanya Rp16.800 setiap bulan. Program perlindungan jaminan sosial yang diperoleh yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)

Jadi,  apabila terjadi kecelakaan saat bekerja, segala biaya medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan jika meninggal biasa, akan memperoleh santuan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa untuk  2 orang anak dengan total Rp 174 juta apabila peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun.

Baca Juga : Tidak Genap 24 Jam, Polsek Ringinrejo Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian

“Diharapkan dengan adanya kebijakan ini dapat menciptakan perlindungan jaminan sosial secara universal coverage, para pekerja merasa nyaman, aman akan risiko pekerjaan yang akan dihadapi,” pungkas Vinca.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy